Kajian Aswaja





Kajian Fiqih





Kajian Wawasan






Showing posts with label Kajian Wawasan. Show all posts
Showing posts with label Kajian Wawasan. Show all posts

Sunday, March 28, 2010

Jenggot, Celana Cingkrang dan Cadar dalam Perspektif Syariah

Pada suatu ketika seorang sahabat mengunjungi Nabi SAW dengan memakai baju yang jelek.” Rasul SAW lalu bertanya, “Apakah engkau memiliki harta? Ia jawab, “Iya”. Rasul SAW bertanya lagi, “Dari mana harta itu kau peroleh?” Ia menjawab, “Allah SWT telah memberikanku (harta berupa) unta, kambing, kuda dan budak” Rasul SAW kemudian bersabda, “Jika Allah SWT memberimu harta, maka tampakkanlah bekas (hasil/manfaat) nikmat dan kemurahan Allah SWT yang diberikan kepadamu itu” (HR. Abu Dawud)

Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)

Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang bersih dan anggun.

Dalam kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan relatif. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari. Tidak terpaku pada satu model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar bergaya, pamer kekayaan atau menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan, kajian kitab kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks keagamaan secara tidak langsung ditemukan larangan atau anjuran untuk berhias dengan model tertentu, maka hal itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada pengertian secara harfiyah saja.

Intinya adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya dengan tetap mendahulukan kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak berlebihan dan urakan. Dan yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan rangsangan atau menggoda orang lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)



1. Memelihara Jenggot

Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)

Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)

Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)

Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.

Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)

Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.

Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)

2.Memakai Celana Cingkrang

Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad SAW. Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)

Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)

Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya.

Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa. Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.” Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i, ”Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra”(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)

Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.

Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)

Dari sinilah, maka larangan isbal seharusnya tidak hanya berlaku untuk celana, tetapi semua jenis busana jika di dalam mengenakannya disertai dengan rasa sombong, itu diharamkan. Begitu pula dengan memanjangkan kerudung adalah hal terlarang jika disertai sikap sombong, apalagi merasa dirinya paling beragama. Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan kebanyakan umat islam saat ini baik berupa sarung maupun celana (bagi laki-laki) sampai di bawah mata kaki namun tidak menjuntai ke tanah tidak termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para ulama di atas.

3. Memakai Cadar

Firman Allah SWT:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31)

Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan,

Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).

Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )

Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)

Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.

Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.

Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?”. ***


Selanjutnya...

Saturday, February 13, 2010

KRITIK TERHADAP PEMIKIRAN ULIL ABSHAR ABDALLAH (Bagian ke Dua- Habis)

Kebebasan Beragama

Pemikiran Ulil tentang masalah ini masih belum dijelaskan secara utuh, sehingga yang bisa dilakukan selanjutnya adalah mencoba menebak kira-kira yang dimaksud "bebas" dalam konteks di atas, apakah bebas –sebebas-bebasnya (tanpa resiko), ataukah bebas beresiko. Nampaknya yang dimaksud oleh Ulil sehingga menjadi kontroversial adalah bebas-sebebas-bebasnya (tanpa resiko). Hal ini sangat tampak dari pemikirannya tentang bahwa Agama Islam tidaklah memiliki fungsi membatalkan (nasikh) untuk agama-agama sebelumnya. Semua agama dalam pandangan Ulil adalah benar.

Ada dua potongan ayat al-qur'an yang dijadikan sebagai dasar oleh Ulil dalam mengemukakan pandangannya, yaitu surat al-baqarah :256. dan al-Kahfi : 29 yang berbunyi :

 لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
 فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

Dua potongan ayat di atas, apabila dipahami lepas dari konteks dan konsiderannya, seakan-akan memberikan kebebasan yang mutlak dan tanpa batas kepada siapapun untuk beragama, atau tidak beragama; untuk beragama islam atau bukan Islam. Pemahaman yang lepas dari konteks dan konsiderannya semacam inilah nampaknya yang dipilih oleh Ulil, dan hal ini oleh Ulil dianggap bagian dari ajaran agama yang paling qath'iy setelah ajaran tentang monoteisme.

Untuk mengklarifikasi, apakah potongan ayat di atas harus dipahami demikian, marilah kita baca ayat di atas secara lengkap. Bunyi lengkap surat al-baqarah : 256 adalah :

" Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."
Secara sederhana ayat di atas ditafsirkan oleh tafsir al-jalalaini dengan :
{ لآ إِكْرَاهَ فِى الدين } على الدخول فيه { قَد تَّبَيَّنَ الرشد مِنَ الغي } أي ظهر بالآيات البينات أن الإيمان رشد والكفر غيّ


Sementara Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dengan :
يقول تعالى: { لا إِكْرَاهَ فِي الدِّين } أي: لا تكرهوا أحدًا على الدخول في دين الإسلام فإنه بين واضح جلي دلائله وبراهينه لا يحتاج إلى أن يكره أحد على الدخول فيه، بل من هداه الله للإسلام وشرح صدره ونور بصيرته دخل فيه على بينة، ومن أعمى الله قلبه وختم على سمعه وبصره فإنه لا يفيده الدخول في الدين مكرها مقسورًا.
Dari penafsiran dua kitab tafsir yang biasa dijadikan sebagai rujukan oleh kalangan nahdliyin di atas dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu :
 Seseorang dilarang untuk dipaksa untuk masuk agama Islam.
 Mempercayai Islam adalah sebuah kebenaran, sedangkan ingkar terhadap Islam merupakan sebuah kesesatan
 Orang yang masuk Islam termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan petunjuk dari Allah, sedangkan orang yang menolak Islam termasuk orang yang buta hatinya.

Sedangkan bunyi lengkap surat al-Kahfi : 29 adalah :
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا
" Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir". Sesungguhnya kami Telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek."
Imam al-Thabari memberikan penafsiran ayat di atas dengan :

يقول تعالى ذكره لنبيه محمد صلى الله عليه وسلم: وقل يا محمد لهؤلاء الذين أغفلنا قلوبهم عن ذكرنا، واتبعوا أهواءهم، الحقّ أيها الناس من عندربكم، وإليه التوفيق والحذلان، وبيده الهدى والضلال يهدي من يشاء منكم للرشاد، فيؤمن، ويضلّ من يشاء عن الهدى فيكفر، ليس إلي من ذلك شيء، ولست بطارد لهواكم من كان للحقّ متبعا، وبالله وبما أنزل علي مؤمنا، فإن شئتم فآمنوا، وإن شئتم فاكفروا، فإنكم إن كفرتم فقد أعد لكم ربكم على كفركم به نار أحاط بكم سرادقها، وإن آمنتم به وعملتم بطاعته، فإن لكم ما وصف الله لأهل طاعته.
Sementara wahbah Zuhaili di dalam tafsir Munirnya menafsirkan ayat di atas dengan :
وَقُلِ خطاب للنبي ولأصحابه. الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ الحق ومنه القرآن: ما يكون من جهة اللّه تعالى، لا ما يقتضيه الهوى. فَمَنْ شاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شاءَ فَلْيَكْفُرْ تهديد لهم ووعيد
Sedangkan Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas dengan :
يقول تعالى لرسوله محمد صلى الله عليه وسلم: وقل يا محمد للناس: هذا الذي جئتكم به من ربكم هو الحق الذي لا مرية فيه ولا شك { فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ } هذا من باب التهديد والوعيد الشديد؛

Dari penafsiran tiga kitab tafsir yang cukup mu'tabar di atas dapat disimpulkan bahwa tidak tepat menjadikan ayat di atas sebagai argumentasi untuk sebuah "kebebasan beragama" dalam arti sebebas-bebasnya, karena ayat di atas disebutkan dalam konteks ancaman atau al-tahdid wa al-wa'id al-syadid.
Dari uraian di atas jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan kebebasan beragama adalah bebas beresiko, bukan bebas dalam arti sebebas-bebasnya. Hal ini menjadi lebih jelas lagi dengan adanya dukungan dari ayat dalam surat Ali Imran : 19 yang berbunyi :
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
" Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang Telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, Karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya."
Dan ayat yang lain dalam surat Ali Imran : 85 yang berbunyi :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
" Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."

Dua ayat di atas sebenarnya juga disitir oleh Ulil di beberapa tulisannya, akan tetapi Ulil tidak sepakat terhadap pengertian dhahir nash karena hal ini akan mengarah pada absolutisme yang pada gilirannya akan mengancam adanya dialog antar agama . Harus ditafsiri bagaimana dua ayat di atas ? sayang sekali Ulil tidak memberikan komentar dan penjelasan sama sekali.
Bagi Ulil, seseorang bebas apakah akan masuk Islam, atau tidak. Pun juga demikian, setelah masuk Islam seseorang bebas menentukan pilihan paham keislamannya; apakah akan berpaham wahabi, syi'ah, ahlussunnah, atau yang lain. Yang menarik disini adalah Ulil tidak berani menentukan sikap mana yang benar diantara paham-paham tersebut, bahkan nampaknya mengarah pada sebuah pemahaman bahwa aliran-aliran yang ada di dalam Islam semuanya benar. Dan hal ini bertentangan dengan hadits nabi yang berbunyi :
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ افْتَرَقَتْ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِى سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِى النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِىَ الْجَمَاعَةُ » (رواه ابن ماجه )

Sisi Lain dalam Kebebasan Beragama

Ada dua hal yang perlu direnungkan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama; yang pertama adalah : semua agama, keyakinan, kepercayaan, madzhab dan firqah yang ada di dunia ini pasti memiliki konsep dakwah. Dengan konsep ini semua agama, keyakinan, kepercayaan, madzhab dan firqah yang ada di dunia ini pasti memiliki keinginan untuk menyebarluaskan keyakinan dan ajarannya. Kristenisasi, wahabisasi, syi'aisasi dan seterusnya bukanlah merupakan sekedar wacana yang tidak konkrit dan hanya ada di dalam tataran ide, akan tetapi secara real memang ada wujud nyatanya. Karena demikian, meskipun penting untuk selalu mengembangkan dan menjunjung tinggi ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah, akan tetapi penting juga untuk selalu memperhatikan peringatan Allah yang terdapat di dalam surat al-Baqarah : 120 yang berbunyi :
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
" Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka."
Dan juga ayat al-qur'an dalam surat al-Baqrah : 217 yang berbunyi :
وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا
" mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup."

Untuk memberikan kepastian kepada umat, khususnya warga nahdliyin –agar mereka memiliki pegangan yang kuat dan pada akhirnya dapat menolak dakwah dan ajakan kelompok lain- kita harus berani secara tegas mengatakan bahwa agama yang benar hanyalah Islam, sedangkan yang lain salah, atau bahkan kita harus berani mengatakan bahwa faham keislaman yang paling benar adalah faham ahlu sunnah wa al-jama'ah.

Yang perlu dijadikan sebagai catatan adalah pandangan bahwa agama yang benar hanyalah Islam, dan faham keagamaan yang paling benar hanyalah ahlussunnah wa al-jama'ah tidak lantas justru menjadikan kita beringas, anarkis, ekstrim dan lain sebagainya. Watak tasamuh terhadap kelompok laion yang berbeda yang menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama sudah terbukti dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Nahdlatul Ulama tidak sama sekali melarang warganya untuk berinteraksi dengan kelompok lain, karena kita yakin secara pasti bahwa pluralitas agama dan faham keagamaan merupakan realitas yang harus diterima. Sikap lakum dinukum wa liya dini, serta sikap lana a'maluna wa lakum a'malukum adalah sikap yang biasa dilakukan oleh kalangan Nahdlatul Ulama dalam menghadapi realitas ini.

Dan yang kedua adalah konsep al-amru bi al-ma'ruf wa al-nahyu 'an al-munkar. Jika kebebasan beragama dan berfaham keagamaan dalam arti sebebas-bebasnya hanya dimaksudkan untuk sebuah toleransi, maka sebenarnya NU tidak perlu diajari tentang masalah ini. Karena sejak awal NU telah membuktikan sikap toleran terhadap realitas keberagaman (pluralitas) yang ada. Jadi permasalahan utamanya bukan terletak pada toleransi atau intoleransi, akan tetapi terletak pada realitas dimana faham ahlu al-sunnah wa al-jama'ah sedang dirongrong dan digerogoti oleh berbagai pihak. Dalam konteks semacam ini, maka NU harus melakukan al-amru bi al-ma'ruf wa al-nahyu an al-munkar demi tetap tegakkan ajaran ahlu al-sunnah wa al-jamaah di bumi pertiwi ini. Hal ini sesuai dengan tujuan NU didirikan, sebagaimana yang terdapat di dalam anggaran dasar Nahdlatul Ulama.


َ

Selanjutnya...

KRITIK TERHADAP PEMIKIRAN ULIL ABSHAR ABDALLAH (Bagian ke Satu)

Usaha Membaca dan memahami pikiran ulil dan teman-temannya termasuk dalam kategori "pekerjaan" berat. Hal ini disebabkan karena lontaran pikirannya seringkali tidak didasarkan pada dasar metodologi yang absah dan ilmiyah, sehingga buah pikiran yang dilontarkannya tidak lebih dari hanya sekedar "pikiran nakal" yang tidak terlalu penting untuk ditanggapi.
Sebuah produk pemikiran dari siapapun, apabila akan dijadikan sebagai bagian dari pemikiran Islam, maka harus ada dasar yang melandasinya, baik dari alqur'an, hadits, ijma', qiyas atau dalil-dalil yang lain. Sulit menerima dan menganggap sebuah produk pemikiran merupakan bagian dari Islam ketika produk pemikiran tersebut tidak didasarkan pada dalil-dalil yang sah.

Pandangan semacam ini sebenarnya didasarkan pada sebuah ayat al-qur'an yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Abdul Wahab Khalaf menjelaskan ayat di atas dengan :
فالامر باطاعة الله واطاعة رسوله امر باتباع القرأن والسنة والامر باطاعة اولى الامر من المسلمين امر باتباع ما اتفقت عليه كلمة المجتهدين من الاحكام لانهم اولو الامرالتشريعي من المسلمين والامر برد الوقائع المتنازع فيها الى الله والرسول امر باتباع القياس حيث لا نص ولا اجماع
Dan diperkuat oleh hadits tentang Muadz bin Jabal yang berbunyi :
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ فُورَكٍ ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ حَبِيبٍ ، أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ ، أَخْبَرَنِي شُعْبَةُ ، أَخْبَرَنِي أَبُو عَوْنٍ الثَّقَفِيُّ ، قَالَ : سَمِعْتُ الْحَارِثَ بْنَ عَمْرٍو ، يُحَدِّثُ ، عَنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ قَالَ : وَقَالَ مَرَّةً عَنْ مُعَاذٍ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ ، قَالَ لَهُ : كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ؟ ، قَالَ : أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ ؟ ، قَالَ : أَقْضِي بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ؟ ، قَالَ : أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو ، قَالَ : فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ بِيَدِهِ صَدْرِي ، قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

Bahkan, lebih spesifik lagi bagi kalangan nahdliyin – termasuk di dalamnya Ulil dan teman-temannya dari kalangan Islam Liberal- dalam berpikir dan mengembangkan pemikirannya harus juga didasarkan pada "rambu-rambu" yang telah disepakati oleh para ulama sebagai manhaj pemikiran Nahdlatul Ulama. Secara substansial, pembuktian bahwa seseorang dianggap sebagai warga atau kader Nahdlatul Ulama sebenarnya bukan hanya terletak pada apakah yang bersangkutan memiliki kartu anggota Nahdatul Ulama (KARTANU) atau tidak, akan tetapi lebih jauh dan lebih penting dari itu adalah yang bersangkutan harus bertindak, bersikap dan berperilaku serta berpikir sesuai dengan manhaj yang telah digariskan oleh Nahdlatul Ulama.
Dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Bab IV (Tujuan dan Usaha) pasal 5 ditegaskan tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal jamaah menurut salah satu madzhab empat untuk terwujudnya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahtreraan umat.
Secara lebih operasional, Nahdlatul Ulama juga telah merumuskan tentang sistem pengambilan keputusan hukum dalam bahtsul masail di lingkungan Nahdlatul Ulama yang meliputi bagaimana prosedur penjawaban masalah, hirarki dan sifat keputusan bahtsul masail, kerangka analisis masalah, prosedur pemilihan qaul /wajah, prosedur ilhaq dan prosedur istinbat. Semua ini terangkum dalam keputusan Munas Alim Ulama di Bandar lampung pada tanggal 16-20 rajab 1412 H/ 21-25 Januari 1992 M.

Mengkritisi Pemikiran Mas Ulil

Mengkritisi pemikiran ulil tidak boleh lepas dari dua sudut pandang ; sudut pandang bahwa Ulil merupakan seorang muslim dan sudut pandang bahwa Ulil merupakan cendekiawan muda Nahdlatul Ulama. Sebagai seorang muslim yang baik Ulil tidak boleh keluar dari koridor sumber hukum Islam (al-Qur'an dan al-Hadits), sedangkan sebagai tokoh intelektual Nahdlatul Ulama, Ulil harus menjunjung tinggi dan menghormati keputusan-keputusan yang telah disepakati oleh para ulama, baik di tingkat Munas, maupun muktamar. Karena demikian, maka alat analisis yang digunakan untuk mengkritisi pemikiran Ulil adalah al-qur'an, al-hadits dan al-kutub al-mu'tabarah yang telah disepakati dikalangan Nahdlatul Ulama.

Yang menonjol dari seorang Ulil dan teman-teman kalangan Islam liberal yang lain sebenarnya pada predikat seorang pejuang "hak asasi manusia", tidak lebih dari itu. Hal ini sangat terlihat dengan jelas dari pemikiran-pemikiran yang dilontarkannya yang terakadang "nabrak" al-qur'an, hadits dan pandangan mayoritas ulama, ketika mereka beranggapan ada kepentingan yang "lebih tinggi" yang diabaikan, yaitu Hak Asasi Manusi (HAM)

Pandangan Ulil tentang : pembenaran terhadap agama-agama yang lain selain Islam ; tidak mengakui bahwa Islam adalah agama yang berfungsi sebagai agama pembatal (nasikh) terhadap agama-agama sebelumnya ; tidak sepakat terminology "kafir" disandangkan kepada kelompok non muslim; tidak mengakui adanya wacana "dar al-islam dan dar al-harbi"; Ahmadiyah masih dianggap sebagai "komunitas muslim" jarang sekali didasarkan pada argumentasi yang diakui oleh kaum muslimin, atau kalangan nahdliyin. Kalaupun menampilkan ayat al-qur'an sebagai argumentasi, biasanya hanya dipotong untuk mendukung pandangan pribadinya. Berikut ini beberapa pandangan kontroversial Ulil yang banyak ditolak karena tidak didasarkan pada dalil dan argumentasi yang kuat.


Selanjutnya...

Friday, February 5, 2010

Kerancuan Pemikiran Hizbut Tahrir

Tidak jarang apabila Anda memasuki masjid-masjid di perkotaan, atau instansi-instansi publik seperti kantor pos dan lain-lain, Anda akan menemukan selebaran putih yang dibagikan secara gratis, dengan logo biru bertuliskan AL-ISLAM, dan tulisan artikel di bawahnya dengan tinta hitam. Buletin dakwah –demikian mereka menyebutnya-, yang terbit setiap hari Jum'at itu diterbitkan oleh saudara-saudara kita yang tergabung dalam organisasi politik Islam transnasional Hizbut Tahrir, yang di Indonesia dikenal dengan sebutan HTI.

Dari penampilan dan sikap aktifis-aktifis HTI, rata-rata mereka memiliki etika yang halus, tutur sapa yang lembut dan sopan, nada bicara dan retorika yang bagus dalam presentasi dan berargumentasi, memiliki militansi dan ghirah yang hebat terhadap Islam, cita-cita dan kesadaran yang tinggi untuk menegakkan penerapan syariat Islam dalam segala lini kehidupan, dan tentu saja –yang terpenting menurut mereka- tegaknya khilafah Islam sebagai sistem pemerintahan yang dianut kaum Muslimin. Demikian kira-kira ciri khas yang tidak jarang dimiliki aktifis HTI yang rata-rata terdiri dari kalangan terpelajar dan cerdas.

Meskipun demikian, organisasi politik yang didirikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani (1909-1979) ini, hingga saat ini masih menghadapi berbagai rintangan dalam memperjuangkan cita-citanya, terutama dari ormas-ormas Islam lain yang terus berupaya menghalau laju pergerakan HTI, yang kian hari masih terus diminati oleh masyarakat kampus di berbagai perguruan tinggi. Di negara-negara Arab sendiri, HT relatif tidak berkembang, bahkan perkembangannya jauh lebih subur di Indonesia.
Dan sudah barang tentu, keberatan ormas-ormas Islam lain seperti Nahdlatul Ulama, terhadap HTI bukan tanpa alasan. Mereka memiliki alasan-alasan yang kuat yang patut dipertimbangkan dengan pikiran yang jernih dan disadari dengan hati nurani yang paling dalam, terutama oleh kaum HTI sendiri. Setidaknya berikut ini akan dikemukakan beberapa hal perbedaan HTI dengan kaum Muslim Indonesia:

Pertama, ideologi dan pola pikir HTI, berbeda dengan ideologi dan pola pikir mayoritas Muslim di Indonesia. Selama ini mayoritas Muslim di negeri ini memperjuangkan dan menganut faham Ahlussunnah Wal-Jama'ah dalam ideologi dan mengikuti pola pikir bermadzhab dalam amaliyah sehari-hari. Sementara al-Nabhani –pendiri HTI- dalam kitab-kitab yang ditulisnya sebagai rujukan pergerakan HTI, memiliki pandangan yang berbeda. Dalam ideologi tidak menganut Ahlussunnah, dalam furu' tidak bermadzhab. Perbedaan ideologi dan pola pikir HTI dengan mayoritas Muslim lain di negeri ini sudah barang tentu akan membuat perpecahan baru di kalangan Muslim antara HTI dengan yang lain, sehingga bukan mempermudah tegaknya khilafah dan kesatuan umat, tetapi akan menggerus ukhuwah Islamiyah sesama Muslim. Dengan pola pikir anti madzhab ala HT, akan dapat pula memutus hubungan kaum Muslimin dengan pendahulunya yang bermadzhab pada saat-saat khilafah masih ditegakkan.

Kedua, sejak dulu kala kaum Muslim Indonesia meyakini bahwa rukun iman jumlahnya ada enam. Yaitu mempercayai adanya Allah, Malaikat, kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah, hari pembalasan dan qadar (kepastian) Allah, yang baik dan yang buruk. Tetapi HTI, sebagaimana ditegaskan oleh al-Nahbani dalam al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (1/43), meyakini bahwa rukun iman seorang Muslim hanya ada lima, yaitu selain qadha' dan qadar Allah.

Ketiga, Ahlussunnah Wal-Jama'ah meyakini dan mengikuti metodologi ta'wil terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang dianggap mutasyabihat. Penakwilan terhadap ayat-ayat mutasyabihat ini telah diajarkan oleh sahabat dan ulama salaf yang saleh seperti Ibn Abbas, Sufyan al-Tsauri, al-Bukhari, Ahmad bin Hanbal, al-Thabari, Ibn Hibban dan lain-lain. Sementara al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah (1/53) berpandangan, bahwa ta'wil itu sebenarnya berasal dari ahli kalam sejak awal abad keempat Hijriah, bukan dari ulama salaf yang saleh. Sudah barang tentu, pernyataan al-Nabhani ini murni kebohongan dan pemalsuan yang tidak selayaknya dimiliki oleh kaum yang mengklaim bercita-cita mendirikan negara Islam atas nama khilafah. Pantaskah kelompok yang mengklaim menegakkan khilafah Islamiyah berbohong?

Keempat, al-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (1/70) berpandangan bahwa seluruh ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah sejak dulu hingga sekarang telah gagal alias tersesat dan menyesatkan umat dalam menjelaskan persoalan qadha' dan qadar, sehingga al-Nabhani menilai Ahlussunnah Wal-Jama'ah itu sebenarnya aliran Jabariyah. Pernyataan al-Nabhani yang secara terus terang menohok seluruh ulama panutan umat ini sangat tidak pantas dan tidak layak diikuti. Pernyataan tersebut menggambarkan kesombongan al-Nabhani, yang beranggapan dirinya lebih pandai dan lebih alim daripada seluruh ulama yang ada sebelumnya. Bahkan ia menganggap seluruh ulama telah tersesat. Padahal berdasarkan ijma' ulama, orang yang berpandangan dengan suatu pendapat yang berimplikasi pada penilaian sesat terhadap seluruh umat adalah kafir secara definitif. Na'udzu billah min dzalik.

Kelima, al-Nabhani (1/74) berpandangan bahwa pemaknaan qadha' dan qadar seperti yang terdapat dalam seluruh kitab Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah nihil dan dibuat-buat oleh ahli teolog (mutakallimin). Pernyataan al-Nabhani ini termasuk kebohongan murahan, karena para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah memberikan pemaknaan qadha' dan qadar dalam kitab-kitab mereka didasarkan pada dalil-dalil al-Qur'an dan al-Sunnah. Justru pernyataan al-Nabhani yang membebek terhadap Mu'tazilah, yang anti qadha' dan qadar, telah keluar dari ajaran al-Qur'an dan Sunnah. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Hakim dan lain-lain disebutkan, al-Qadariyyah Majus Hadzihi al-Ummah (kelompok Qadariyah –aliah Mu'tazilah dan HT-, adalah sama dengan penganut Majusi dalam umat ini).

Keenam, al-Nabhani dan petinggi-petinggi HT yang lain, tidak jarang mengeluarkan fatwa-fatwa kontroversial dan melenceng dari ajaran Islam, seperti fatwa bolehnya berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan istri dan bukan mahram. Sudah barang tentu fatwa ini tidak akan memudahkan tegaknya syariat Islam, bahkan menjadi jalan mulusnya dekadensi moral pemuda Muslim yang semakin hari memang semakin jauh dari nilai-nilai agama akibat serangan budaya Barat yang menerjang negara-negara Muslim. Bahkan lebih jauh lagi, sebagian petinggi HT ada yang berfatwa bolehnya ciuman laki-laki dengan perempuan bukan istri dan bukan mahram, seperti dalam selebaran yang pernah disebarkan HT di Lebanon pada awal-awal berdirinya HT.

Demikian beberapa contoh pandangan-pandangan kontroversial al-Nabhani dan HT yang berbeda dengan ideologi dan ajaran kaum Muslimin di dunia. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan bagi saudara-saudara Muslim yang masih aktif di HTI, agar segera bertaubat, keluar dari HTI dan kembali ke pangkuan ajaran Islam yang benar, agar tidak termasuk, "orang-orang yang Telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." (QS. al-Kahf:104). Wallahul muwaffiq.



Selanjutnya...

Monday, February 1, 2010

Membangun Kesalehan Individual, Atau Perbaikan Sistem Pemerintahan?

Debat Terbuka NU vs HTI

Pagi itu, Ahad tanggal 12 April 2009, jam dinding menunjukkan pukul 9.00. Suasana di Pondok Pesantren Syaikhona Kholil, Demangan Bangkalan sangat cerah. Tampak para santri mengerjakan aktifitasnya masing-masing, ada yang masuk sekolah dan ada yang berjalan ke sana ke mari. Sementara di ruangan Aula Pertemuan, sekitar 250 santri senior dan Mahasiswa STIT Syaikhona Kholil, telah menunggu acara yang akan segera digelar. Yaitu dialog terbuka antara Ustadz Muhammad Idrus Ramli, Sekretaris LBM NU Jember, dengan Ustadz Hisyam Hidayat, Ketua Pengurus HTI Jawa Timur yang tinggal di Ketintang Surabaya.
Jam menunjukkan pukul 9.00, Ustadz Hisyam Hidayat telah hadir bersama rombongan yang terdiri dari para tokoh dan aktivis HTI sekitar 15 orang. Sekitar 10 menit kemudian, Ustadz Idrus Ramli, yang masih alumni PP. Sidogiri Pasuruan ini datang menyusul dengan tanpa membawa teman. Segera Ustadz Idrus Ramli memasuki kantor Aula di lantai dua dan berjabatan tangan dengan Hisyam Hidayat dan rekan-rekannya.

15 menit kemudian, semuanya turun ke lantai dasar menuju ruangan Aula Pertemuan, pertanda acara yang digelar oleh M3 (Majlis Musyawarah Ma'hadiyah) PP. Syaikhona Kholil ini akan segera dimulai. Sambutan demi sambutanpun dimulai, pertama oleh Ketua Umum PP. Syaikhona Kholil, yaitu KH.R. Muhammad Nasih Aschol dan dilanjutkan oleh sambutan panitia, Ustadz Mardi. Setelah itu dilanjutkan dengan acara inti, dialog terbuka, antara Idrus Ramli dan Hisyam Hidayat, dengan dipandu oleh moderator, Ustadz Mauridi, yang masih pengurus Lajnah Falakiyah PWNU Jawa Timur.
Acara yang sebenarnya membawa tema, "KEMAJUAN DAN DEGRADASI ISLAM DARI MASA KE MASA" itu ternyata berjalan agak panas menjadi ajang perdebatan dan saling serang antara dua tokoh muda Islam tersebut. Sejak awal, sang moderator memang telah menggiring pembicaraan kedua nara sumber tersebut untuk memasuki ranah pemikiran dan ideologi yang menjadi perselisihan antara NU dan HTI.
Sesi pertama, moderator memberikan waktu kepada Hisyam Hidayat untuk memaparkan konsep kemajuan dan kemunduran Islam. Hisyam yang dibekali dengan laptop dan program power point tersebut menawarkan konsep yang sangat jitu dalam memajukan Islam, yaitu membangun kesadaran masyarakat tentang perlunya perbaikan system pemerintahan Islam dengan menegakkan khilafah dan penerapan syariat yang memang hal itu menjadi kewajiban umat Islam.

Pada bagian berikutnya, Ustadz Idrus Ramli memaparkan konsepnya tentang visi dan misi perjuangan para ulama dan kiai. Selama ini gerakan para ulama dan kiai bukan melalui jalur politik, dengan slogan dan misi perbaikan system pemerintahan, tegaknya khilafah dan penerapat syariat. Akan tetapi mereka bergerak dalam jalur dakwah dan pendidikan kemasyarakatan dengan mengajar mereka menunaikan shalat, zakat, puasa dan kewajiban-kewajiban agama yang lainnya dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut berangkat dari keyakinan para kiai bahwa, apabila masyarakat telah menjalankan ajaran agamanya dengan benar dan sempurna, maka dengan sendirinya akan terbangun kesalehan individual yang pada akhirnya akan membawa pada kesalehan social. Ketika kesalehan individual telah tercapai, maka dengan sendirinya masyarakat akan menerapkan syariat Islam dengan sempurna. Bukankah dalam al-Qur'an Allah telah berfirman, "Sesungguhnya shalat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran."

Berkaitan dengan system pemerintahan yang ada di dunia Islam dewasa ini, Idrus Ramli berpendapat, bahwa berdirinya pemerintahan dan penguasa yang sewenang-wenang dan keluar dari jalur syariat Islam, itu tidak terlepas dari kondisi rakyat yang memang jauh dari nilai-nilai agama. Dalam hal ini Allah berfirman, "Demikianlah kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai pemimpin bagi sebagian yang lain akibat perbuatan mereka." Berdasarkan ayat ini, berdirinya pemerintahan dan penguasa yang zalim itu sebagai akibat dari kezaliman masyarakat itu sendiri baik secara individual maupun social. Apabila mereka menginginkan pemerintahan yang tidak zalim dan bertindak sesuai dengan aturan syariat, maka rakyat harus bertobat kepada Allah dari perbuatan mereka yang zalim. Ketika suatu masyarakat menjalankan perintah agama dengan paripurna, maka Allah akan memberi mereka seorang pemimpin sekaliber Sayidina Abu Bakar dan Umar.

Dan demikian pula sebaliknya, pada sesi berikutnya, moderator memberikan waktu kepada Hisyam Hidayat untuk menanggapi pernyataan Idrus Ramli. Dalam kesempatan tersebut, Hisyam tidak menyia-nyiakan waktunya untuk mengarahkan kritik terhadap pandangan Idrus Ramli. Menurut Hisyam, selama ini kelompok yang anti HTI banyak yang berdalil dengan sejarah. Padahal dalil dalam agama itu al-Qur'an, hadits, ijma' dan qiyas. Hisyam juga mengkritik pernyataan Idrus Ramli dalam beberapa majalah seperti Majalah Ijtihad Sidogiri beberapa waktu yang lalu, yang mengkritik HT tanpa memiliki sanad. Padahal menurut Abdullah bin al-Mubarak, salah satu ulama salaf, sanad itu termasuk bagian dari agama. Hisyam juga mengkritik Idrus yang tidak bersemangat memperjuangkan khilafah, padahal al-Imam al-Nawawi sendiri dalam beberapa kitabnya menyatakan wajibnya menegakkan khilafah berdasarkan kesepakatan para ulama.

Namuan kritikan-kritikan Hisyam tersebut berhasil dipatahkan dengan cukup baik oleh Idrus Ramli, dan bahkan dijadikan serangan balik yang mematikan terhadap HT. Menurut Idrus Ramli, sejarah memang bukan dalil dalam agama. Tapi bagaimanapun sejarah harus dijadikan pelajaran bagi kita dalam melangkah. Bukankah Nabi SAW telah bersabda, "Janganlah seorang Mukmin terperosok ke dalam jurang yang sama sampai dua kali." Menurut Idrus Ramli, dalam catatan sejarah, kelompok-kelompok revivalis yang membawa misi perbaikan system pemerintahan sejak awal Islam selalu memiliki akidah yang menyimpang dari mainstream Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Pada masa Sayidina Utsman, kelompok Khawarij melakukan demonstrasi dan akhirnya membunuh Sayidina Utsman dengan kedok misi perbaikan system pemerintahan. Tetapi ternyata mereka membawa akidah yang menyimpang dari ajaran Islam yang murni. Demikian pula pada masa-masa selanjutnya, kelompok-kelompok yang membawa misi serupa selalu dilatarbelakangi akidah yang menyimpang. Tidak terkecuali Hizbut Tahrir dewasa ini, yang dalam dalam bagian awal kitab al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah, karya Taqiyuddin al-Nabhani, pendiri HT, banyak yang menyimpang dari ajaran Islam.

Terkait dengan pernyataan Hisyam, bahwa beberapa kritikan Idrus dalam Majalah Ijtihad Sidogiri, yang tidak memiliki sanad, Idrus menjawab, bahwa sanad dalam kritikan tersebut adalah beberapa guru Idrus dari Lebanon yang bertetangga dengan al-Nabhani, pendiri HT. disamping kitab-kitab al-Nabhani sendiri yang memang terang-terangan banyak yang menyimpang dari mainstream Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Justru yang perlu dipertanyakan sanadnya adalah pandangan-pandangan al-Nabhani sendiri dalam al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah dan lain-lain yang menyimpang tersebut. Seperti pernyataan al-Nabhani bahwa konsep qadha' dan qadar Ahlussunnah Wal-Jama'ah diadopsi dari para filosof Yunani.

Menurut Idrus, pernyataan al-Nabhani tersebut sama-sekali tidak benar dan sangat dibuat-buat. Karena para ulama yang menulis kitab-kitab akidah mereka seperti al-Imam al-Baihaqi dalam kitab al-I'tiqad, ketika menguraikan masalah qadha' dan qadar justru dasarnya dari al-Qur'an dan hadits semua. Para ulama tidak pernah menjelaskan konsep qadha' dan qadar dengan mengutip pernyataan Aristoteles, Plato dan lain-lain dari para filosof Yunani. "Jadi, pernyataan al-Nabhani bohong belaka dan tidak punya sanad", demikian kata Idrus dengan nada tinggi.

Sedangkan pernyataan Hisyam yang mengutip pernyataan al-Imam al-Nawawi dalam kitab Raudhat al-Thalibin, tentang wajibnya menegakkan khilafah, menurut Idrus itu kalau kaum Muslimin memang mampu melakukannya. "Sekarang kaum Muslimin tidak mampu melakukannya, sehingga dengan sendirinya kewajiban tersebut gugur bagi mereka", demikian menurut alumni Sidogiri tersebut. Menurut Idrus, orang-orang HTI banyak yang tidak memahami maksud para ulama dalam bab khilafah, bahwa hal tersebut sebenarnya diletakkan dalam kerangka yang idealistik. Kalau kriteria khalifah yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih terpaksa kita terapkan sekarang, toh kaum Muslimin tetap tidak mungkin dapat melakukannya. Karena persyaratan khalifah itu harus seorang laki-laki Muslim, yang adil dan mujtahid dalam bidang hukum-hukum agama. "Dan ini sekarang tidak ada, meskipun di Negara-negara Arab sendiri," demikian katanya.

Dalam acara tersebut, Ustadz Idrus Ramli juga memberikan masukan terhadap Ustadz Hisyam Hidayat terkait dengan buletin mingguan Al-Islam, yang diterbitkan oleh HT. Dalam buletin tersebut, HT selalu mengkait-kaitkan penyelesaian problem yang dihadapi umat Islam dengan khilafah. Menurut Idrus, hal tersebut sangat tidak mendidik terhadap masyarakat. "Bagi orang yang melek sejarah, hal tersebut akan disalahkan. Karena khilafah dapat menjadi solusi bagi segala problem itu ketika khalifahnya rasyid (mengikuti petunjuk-petunjuk agama) dan adil seperti Khulafaur Rayisidin. Akan tetapi ketika yang menjadi khalifah tidak rasyid seperti Yazid bin Muawiyah, dan gubernurnya seperti al-Hajjaj bin Yusuf, yang terjadi bukan menyelesaikan problem. Justru rakyatnya sendiri yang dibunuh."

Acara seminar tahunan yang digelas oleh M3 (Majlis Musyawarah Ma'hadiyah) PP. Syaikhona Kholil Demangan Bangkalan, tersebut ternyata menjadi ajang perdebatan antara kedua nara sumber. Suasana panas, tepuk tangan dan suara huuuh.... dari para hadirin ketika jawaban atau serangan dikemukakan oleh salah seorang pembicara mewarnai acara seminar tersebut. Meskipun sebagian besar sanggahan-sanggahan Hisyam Hidayat berhasil dijawab dengan cukup bagus oleh Idrus Ramli dan bahkan dijadikan sanggahan balik yang mematikan terhadap Hisyam. Sementara sanggahan-sanggahan Idrus Ramli, tidak mampu direspon oleh Hisyam Hidayat. Menurut KH. Ali Ghafir, salah satu dosen STIT Syaikhona Kholil, yang menyaksikan acara seminar tersebut, "Perjalanan dialog sangat tidak seimbang. Karena semua sanggahan Hisyam Hidayat berhasil dijawab dengan baik oleh Ustadz Idrus Ramli dan bahkan dijadikan serangan balik yang cukup mematikan. Sementara sanggahan-sanggahan Ustadz Idrus, tidak mampu dijawab dengan baik." Acara dialog dihentikan setelah waktu menunjukkan pukul 13.45 menit.


Selanjutnya...

Friday, January 29, 2010

Ikut Sunnah, atau Ikut Madzhab?

Di antara ciri khas Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah mengikuti pola bermadzhab dalam amaliah sehari-hari terhadap salah satu madzhab fiqih yang empat, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Bahkan menurut al-Imam Syah Waliyullah al-Dahlawi (1110-1176 H/1699-1762 M), pola bermadzhab terhadap suatu madzhab tertentu secara penuh telah dilakukan oleh mayoritas kaum Muslimin sejak generasi salaf yang saleh, yaitu sejak abad ketiga Hijriah. Karenanya, sulit kita temukan nama seorang ulama besar yang hidup sejak abad ketiga hingga saat ini yang tidak mengikuti salah satu madzhab fiqih yang ada.

Belakangan setelah lahirnya gerakan Wahhabi di Najd Saudi Arabia, lahir pula gerakan anti madzhab yang mengajak kaum Muslimin agar menanggalkan baju bermadzhab dan kembali kepada "ajaran al-Qur'an dan Sunnah". Karena menurut mereka, para imam madzhab sendiri seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal, lebih mendahulukan hadits shahih daripada hasil ijtihad. Bukankah semua imam madzhab pernah menyatakan, "idza shahha al-hadits fahuwa madzhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka itulah madzhabku)".

Sudah barang tentu ajakan menanggalkan pola bermadzhab dan kembali kepada al-Qur'an dan Hadits adalah ajakan beracun, karena secara tidak langsung ajakan tersebut beranggapan bahwa para imam madzhab dan para ulama yang bermadzhab telah keluar dari al-Qur'an dan hadits. Anggapan semacam ini jelas tidak benar, karena semua madzhab fiqih yang ada berangkatnya dari ijtihad para imam mujtahid, sang pendiri madzhab. Sedangkan ijtihad mereka jelas dibangun di atas pondasi al-Qur'an dan Sunnah. Seorang ulama baru dibolehkan berijtihad, apabila telah memenuhi persyaratan sebagai mujtahid, yang antara lain menguasai kandungan al-Qur'an dan Sunnah sebagai landasan ijtihadnya.
Kita juga sering mendengar pernyataan kalangan anti madzhab yang mengatakan, "mengapa Anda mengikuti Imam al-Syafi'i, kok tidak mengikuti Rasulullah saw saja", atau "siapa yang lebih alim, Rasulullah saw atau Imam al-Syafi'i"? Tentu saja pertanyaan tersebut sangat tidak ilmiah, dan menjadi bukti bahwa kalangan anti madzhab memang tidak mengetahui al-Qur'an dan ilmu ushul fiqih.

Ketika seseorang itu mengikuti Imam al-Syafi'i, hal itu bukan berarti dia meninggalkan Rasulullah saw. Karena bagaimanapun Imam al-Syafi'i itu bukan saingan Rasulullah saw atau menggantikan posisi beliau. Para ulama yang mengikuti madzhab al-Syafi'i seperti Imam al-Bukhari, al-Hakim, al-Daraquthni, al-Baihaqi, al-Nawawi, Ibn Hajar dan lain-lain, berkeyakinan bahwa Imam al-Syafi'i lebih mengerti dari pada mereka terhadap makna-makna al-Qur'an dan hadits Rasulullah saw secara menyeluruh. Ketika mereka mengikuti al-Syafi'i, bukan berarti meninggalkan al-Qur'an dan Sunnah. Akan tetapi mengikuti al-Qur'an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman orang yang lebih memahami, yaitu Imam al-Syafi'i.

Hal tersebut dapat dianalogikan dengan ketika para ulama mengikuti perintah al-Qur'an tentang hukum potong tangan bagi para pencuri. Dalam al-Qur'an tidak dijelaskan, sampai di mana batasan tangan pencuri yang harus dipotong? Apakah sampai lengan, sikut atau bahu? Ternyata Rasulullah saw menjelaskan sampai pergelangan tangan. Hal ini ketika kita menerapkan hukum potong tangan dari bagian pergelangan tangan, bukan berarti kita mengikuti Rasulullah saw dengan meninggalkan al-Qur'an. Akan tetapi kita mengikuti al-Qur'an sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw yang memang diberi tugas oleh Allah SWT sebagai mubayyin, penjelas isi-isi al-Qur'an. (QS. al-Nahl : 44 dan 64).
Al-Qur'an al-Karim sendiri mengajarkan kita untuk taqlid dan bermadzhab kepada ulama.

"Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."

Dalam ayat di atas, Allah SWT memerintahkan orang yang tidak tahu agar bertanya kepada para ulama. Allah SWT tidak memerintahnya agar membolak-balik terjemahan al-Qur'an atau kitab-kitab hadits, sebagianmana yang dilakukan oleh para anti madzhab. Wallohu A'lam


Selanjutnya...

Wednesday, January 27, 2010

CERITA TENTANG TAFSIR AYAT TATH-HIR

Suatu ketika saya ketamuan teman Syii yang kenal kira-kira sebulan sebelumnya di sebuah acara pernikahan keluarganya. Kebetulan ia agak pandai membaca kitab. Sehabis ia kamu suguhi makan, ia tanya apakah saya punya Tafsir al-Durr al-Mantsur? Saya jawab alhamdulillah punya. Saya tanya, ada apa? Ia jawab, "Tolong dibuka surat al-Ahzab ayat 33!" Setelah saya cari tidak beberapa lama saya temukan. Akhirnya ia tanya lagi, "Coba kamu perhatikan siapa yang dimaksud Ahlul Bayt dalam tafsir tersebut?" Saya jawab: "Jelas, di sini 4 riwayat pertama menyatakan maksudnya istri-istri Nabi saw. 7 riwayat sesudahnya menyatakan anak dan cucu-cucu Nabi saw. Dan 1 riwayat lagi menyatakan, Ahlul Bayt itu keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja'far dan keluarga Abbas."

Terus dia bertanya: "Menurut kamu pendapat mana yang benar?" saya jawab: "Ya, jelas benar semua." Lalu dia berkata: "Kok bisa, pendapat berbeda bisa dikatakan benar semua. Apa logikanya?" Terus saya jawab: "Bisa saja. Perbedaan pendapat dalam penafsiran teks itu menurut ahli tafsir ada dua macam. Ada perbedaan tanawwu' (variatif), maksudnya antara pendapat2 itu tidak saling menafikan, bahkan saling melengkapi. Kedua ada perbedaan tanaqudh, kontradiktif, antara pendapat yang 1 dan lainnya saling menafikan. Yang kedua ini jarang terjadi dalam penafsiran teks al-Qur'an maupun hadits."

Dia tanya: "Terus menurut kamu. Perbedaan dalam al-Durr al-Mantsur masuk yang mana?" saya jawab: "Masuk yang pertama. Dengan demikian, berarti istri-istri Nabi saw, dan anak cucu beliau sama-sama Ahlul Bayt. Istri-istri Nabi saw masuk dalam Ahlul Bayt dengan ketentuan ayat al-Qur'an itu sendiri, karena konteks ayat tersebut melihat dari pra (sibaq) dan pasca (lihaq)-nya, jelas-jelas membicarakan istri-istri Nabi saw. Pendekatan semacam ini dalam penafsiran al-Qur'an disebut dengan munasabat (korelasi antar ayat yang berdampingan). Syaikh al-Thabathaba'i dalam Tafsir al-Mizan selalu mengikuti pendekatan munasabat ini dalam menafsirkan ayat-ayat. Tetapi sayang sekali, ketika dia menafsirkan ayat 33 al-Ahzab, ilmu munasabat-nya tidak manfa'at bagi beliau, dan tampak sekali fanatisme Syiinya. Na'udzu billah minat ta'ashshub.

Sedangkan anak cucu Nabi saw, masuk dalam Ahlul Bayt berdasarkan Sunnah/sabda Nabi saw. Seperti kita maklumi, sunnah itu kedudukannya sama dengan al-Qur'an. Kesimpulannya, istri-istri Nabi saw masuk dalam Ahlul Bayt berdasarkan nash ayat al-Qur'an, sedangkan anak cucu Nabi saw masuk dalam Ahlul Bayt berdasarkan nash Sunnah/Hadits Nabi saw yang kedudukannya sama dan harus kita ikuti semua."
Setelah saya jawab dengan keterangan ini, akhirnya teman saya yang Syii itu beralih ke pembicaraan lain. Sebagai tuan rumah yang baik, saya hanya mengikuti aja alur pembicaraannya. saya dengar, orang ini memang sering menjadi pembicara dalam acara-acara pengajian Syiah. Mudah-mudahan cerita ini bermanfaat bagi kita semua amin.



Selanjutnya...

Tuesday, January 26, 2010

Posisi Hadits Dha'if Dalam Pandangan Ulama

Dewasa ini perkembangan ilmu hadits di dunia akademis mencapai fase yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya kajian-kajian ilmu hadits dari kalangan ulama dan para pakar yang hampir menyentuh terhadap seluruh cabang ilmu hadits seperti kritik matan, kritik sanad, takhrij al-hadits dan lain sebagainya. Kitab-kitab hadits klasik yang selama ini terkubur dalam bentuk manuskrip dan tersimpan rapi di rak-rak perpustakaan dunia kini sudah cukup banyak mewarnai dunia penerbitan.

Namun sayang sekali, dibalik perkembangan ilmu hadits ini, ada pula kelompok-kelompok tertentu yang berupaya menghancurkan ilmu hadits dari dalam. Di antara kelompok tersebut, adalah kalangan yang anti hadits dha'if dalam konteks fadhail al-a'mal, manaqib dan sejarah, yang dikomandani oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tokoh Wahhabi dari Yordania, dan murid-muridnya. Baik murid-murid yang bertemu langsung dengan al-Albani, maupun murid-murid yang hanya membaca buku-bukunya seperti kebanyakan Wahhabi di Indonesia.
Sebagaimana dimaklumi, para ulama telah bersepakat tentang posisi hadits dha'if yang boleh diamalkan dalam konteks fadhail al-a'mal (amalan-amalan sunat), targhib (motivasi melakukan kebaikan) dan tarhib (peringatan meninggalkan larangan), manaqib dan sejarah. Dalam hal ini, al-Imam al-Nawawi berkata:
"Menurut ahli hadits dan lainnya, boleh memperlonggar (tasahul) dalam menyampaikan sanad-sanad yang lemah (dha'if) dan meriwayatkan hadits dha'if yang tidak maudhu' serta mengamalkannya tanpa menjelaskan kedha'ifannya, dalam hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, hukum-hukum halal dan haram, dan yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum." (Tadrib al-Rawi, 1/162).

Pernyataan al-Imam al-Nawawi di atas memberikan kesimpulan sebagai berikut tentang hadits dha'if. Pertama, boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha'if dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, akidah dan hukum-hukum halal dan haram. Kedua, pendapat ini adalah pendapat seluruh ahli hadits dan selain mereka.

Menurut al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi wilayah bolehnya mengamalkan hadits-hadits dha'if tersebut, mencakup terhadap hal-hal yang berkaitan dengan fadha'il al-a'mal, kisah-kisah para nabi dan orang-orang terdahulu, mau'izhah hasanah atau targhib dan tarhib dan yang sejenisnya. Pernyataan al-Imam al-Nawawi dan al-Suyuthi di atas berkaitan dengan bolehnya mengamalkan hadits dha'if dalam wilayah fadha'il al-a'mal dan semacamnya sebenarnya diriwayatkan dari ulama-ulama salaf antara lain al-Imam Ahmad bin Hanbal, Abdullah bin al-Mubarak, Abdurrahman bin Mahdi dan semacamnya. Mereka mengucapkan sebuah yang sangat populer, "idza rawayna fil halam wal haram syaddadna waidza rawayna fil fadhail wa nahwiha tasahalna (apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai halal dan haram, kami menyeleksinya dengan ketat, tetapi apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai fadha'il dan semacamnya, kami memperlonggar)". (Tadrib al-Rawi, 1/162).

Bahkan menurut Syaikh Abdullah Mahfuzh al-Haddad dalam kitabnya al-Sunnah wa al-Bid'ah (hal. 110), tidak ada seorang pun ulama yang melarang mengamalkan hadits dha'if, dalam wilayah fadha'il al-a'mal dan sejenisnya.
Berangkat dari kenyataan tersebut, kita temukan kitab-kitab hadits ulama terdahulu seperti karya-karya al-Bukhari (selain Shahih-nya), al-Tirmidzi, al-Nasa'i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain banyak mengandung hadits-hadits dha'if. Hal ini juga diikuti oleh ulama-ulama berikutnya seperti al-Thabarani, Abu Nu'aim, al-Khathib al-Baghdadi, al-Baihaqi dan lain-lain. Sehingga kemudian tidaklah aneh apabila kitab-kitab tashawuf dan adzkar yang memang masuk dalam wilayah fadha'il al-a'mal seperti Ihya' 'Ulum al-Din, karya al-Ghazali, al-Adzkar karya al-Nawawi dan semacamnya banyak mengandung hadits-hadits dha'if. Bahkan kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama panutan Wahhabi seperti Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim dan Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi juga penuh dengan hadits-hadits dha'if dan terkadang pula hadits-hadits maudhu'.

Pendeknya hadits dha'if memang boleh diamalkan berdasarkan pendapat seluruh ulama salaf dan khalaf dalam konteks fadha'il al-a'mal dan sejenisnya. Sedangkan orang pertama yang menolak terhadap hadits dha'if dalam wilayah apapun termasuk dalam konteks fadha'il al-a'mal adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, ulama Wahhabi dari Yordania. Al-Albani bukan hanya menolak hadits dha'if, bahkan juga beranggapan bahwa mengamalkan hadits dha'if dalam fadha'il adalah bid'ah dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, al-Albani juga memposisikan hadits dha'if sejajar dengan hadits maudhu' seperti dapat dibaca dari judul bukunya, Silsilat al-Ahadits al-Dha'ifah wa al-Maudhu'ah wa Astaruha al-Sayyi' lil-Ummah (serial hadits-hadits dha'if dan maudhu' serta dampat negatifnya bagi umat).

Hadits dha'if yang sebelumnya dianjurkan diamalkan oleh para ulama salaf dan khalaf, kini al-Albani menganggapnya bid'ah dan berdampat negatif bagi umat. Secara tidak langsung, al-Albani berarti telah menghujat seluruh ahli hadits sejak generasi salaf yang meriwayatkan hadits-hadits dha'if dalam kitab-kitab mereka sebagai memberi contoh yang negatif bagi umat. Wallahu a'lam.


Selanjutnya...

Wednesday, January 20, 2010

DIALOG SYAIKH AL-SYANQITHI VS WAHHABI TUNA NETRA

Ketika orang-orang Wahhabi memasuki Hijaz dan membantai kaum Muslimin dengan alasan bahwa mereka telah syirik, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Nabi saw dalam sabdanya, "Orang-orang Khawarij akan membunuh orang-orang yang beriman, dan membiarkan para penyembah berhala." Mereka juga membunuh seorang ulama terkemuka. Mereka menyembelih Syaikh Abdullah al-Zawawi, guru para ulama madzhab al-Syafi'i, sebagaimana layaknya menyembih kambing. Padahal usia beliau sudah di atas 90 tahun. Mertua Syaikh al-Zawawi yang juga sudah memasuki usia senja, juga mereka sembelih.

Kemudian mereka memanggil sisa-sisa ulama yang belum dibunuh untuk diajak berdebat tentang tauhid, Asma Allah dan sifat-sifat-Nya. Ulama yang setuju dengan pendapat mereka, akan dibebaskan. Sedangkan ulama yang membantah pendapat mereka akan dibunuh atau dideportasi dari Hijaz. Di antara ulama yang diajak berdebat oleh mereka adalah Syaikh Abdullah al-Syanqithi, salah seorang ulama kharismatik yang dikenal hapal Sirah Nabi saw. Sedangkan dari pihak Wahhabi yang mendebatnya, di antaranya seorang ulama mereka yang tuna netra dan buta hati.

Kebetulan perdebatan berkisar tentang teks-teks al-Qur'an dan hadits yang berkenaan dengan sifat-sifat Allah. Mereka bersikeras bahwa teks-teks tersebut harus diartikan secara literal dan tekstual, dan tidak boleh diartikan secara kontekstual dan majazi.
Si tuna netra itu juga mengingkari adanya majaz dalam al-Qur'an. Bahkan lebih jauh lagi, ia menafikan majaz dalam bahasa Arab, karena taklid buta pada pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim. Lalu Syaikh Abdullah al-Syanqithi berkata kepada si tuna netra itu:
"Apabila Anda berpendapat bahwa majaz itu tidak ada dalam al-Qur'an, maka sesungguhnya Allah SWT telah berfirman dalam al-Qur'an:
وَمَنْ كَانَ فِيْ هَذِهِ أَعْمَى فَهُوَ فِي اْلآخِرَةِ أَعْمَى وَأَضَلُّ سَبِيْلاً
"Dan Barangsiapa yang buta di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar)." (QS. al-Isra' : 72).

Berdasarkan ayat di atas, apakah Anda berpendapat bahwa setiap orang yang tuna netra di dunia, maka di akhirat nanti akan menjadi lebih buta dan lebih tersesat, sesuai dengan pendapat Anda bahwa dalam al-Qur'an tidak ada majaz?"
Mendengar sanggahan Syaikh al-Syanqithi, ulama Wahhabi yang tuna netra itu pun menjerit dan memerintahkan agar Syaikh al-Syanqithi dikeluarkan dari majlis perdebatan. Kemudian si tuna netra itu meminta kepada Ibn Saud agar mendeportasi al-Syanqithi dari Hijaz. Akhirnya ia pun dideportasi ke Mesir. Kisah ini dituturkan oleh al-Hafizh Ahmad al-Ghumari dalam kitabnya, Ju'nat al-'Aththar.

Kisah keberanian kaum Wahhabi untuk berdebat dengan para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah ini hanya terjadi pada awal-awal berdirinya Kerajaan Arab Saudi. Kini para ulama Wahhabi tidak pernah lagi berani untuk berdebat dengan para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah, baik di Timur Tengah maupun di Tanah Air, setelah mereka tahu bahwa mereka tidak akan pernah menang berdebat dengan para ulama.


Selanjutnya...

Monday, January 18, 2010

DIALOG ULAMA WAHHABI VS ANAK BAU KENCUR

Pada bulan Desember 2009, organisasi al-Irsyad Jember mengadakan pelatihan akidah Syi'ah selama lima hari. Di antara pembicaranya adalah seorang tokoh Wahhabi dari Malang, Agus Hasan Bashori Lc, M.Ag, yang dikenal dengan Ustadz Abu Hamzah. Ia dikenal dengan Ustadz Salafi yang memiliki jam terbang tinggi. Beberapa perguruan tinggi salafi, membanggakan Abu Hamzah karena menjadi salah satu dosen tamu istimewanya.

Ternyata dalam pelatihan yang semula difokuskan pada persoalan ajaran Syi'ah, Abu Hamzah juga memberikan materi tentang bid'ah, dengan mengkaji kitab Ushul al-Bida', karangan Ali Hasan al-Halabi, ulama Wahhabi dari Yordania yang murid Syaikh Nashir al-Albani.

Dalam materi yang disampaikannya, Abu Hamzah berkata begini, "Bid'ah dalam beribadah adalah membuat cara-cara baru dalam ibadah yang belum pernah diajarkan pada masa Rasulullah saw, seperti membaca sholawat yang disusun oleh kalangan ulama shufi, berdoa dengan doa-doa yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw dan sahabat dan berdzikir secara keras dan bersama-sama sehabis shalat berjamaah."
Mendengar pernyataan ini, seorang peserta yang masih belum selesai S1 di STAIN Jember bertanya kepada Abu Hamzah, "Kalau bapak mendefinisikan bid'ah seperti itu, kami punya tiga pertanyaan berkaitan dengan konsep bid'ah yang Anda sampaikan.

Pertama, bagaimana dengan redaksi shalawat yang disusun oleh Sayyidina Ali, Ibnu Mas'ud, Imam al-Syafi'i dan lain-lain, yang jelas-jelas tidak ada contohnya dalam hadits Rasulullah saw. Beranikah Anda mengatakan bahwa dengan sholawat yang mereka susun, berarti Sayyidina Ali, Ibnu Mas'ud, Imam al-Syafi'i itu termasuk ahli bid'ah?

Kedua, kalau Anda menganggap doa-doa yang disusun oleh para ulama termasuk bid'ah, bagaimana Anda menanggapi doa yang disusun oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang dibaca oleh beliau selama 40 tahun dalam sujud ketika shalat. Beliau membaca doa berikut itu:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِيِّ
"Ya Allah, ampunilah aku, kedua orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi'i".
Doa ini dibaca oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam setiap sujud dalam shalatnya selama empat puluh tahun. Pertanyaan kami, beranikah Anda menganggap Imam Ahmad bin Hanbal termasuk ahli bid'ah yang akan masuk neraka?

Ketiga, kalau Anda menganggap berdzikir secara berjama'ah itu bid'ah, bagaimana Anda menanggapi Ibnu Taimiyah yang melakukan dzikir jama'ah setiap habis sholat shubuh, lalu dilanjutkan dengan membaca surat al-Fatihah sampai Matahari naik ke atas, dan ia selalu menatapkan matanya ke langit. Padahal apa yang dilakukan oleh Ibnu Taimiyah ini tidak ada contohnya dari Rasulullah saw. Pertanyaan kami, beranikah Anda menganggap Ibnu Taimiyah termasuk ahli bid'ah dan ahli neraka?"

Mendengar pertanyaan ini, akhirnya Abu Hamzah diam seribu bahasa, tidak bisa menjawab. Dan akhirnya dia membicarakan hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan. Dan begitulah, Ustadz Abu Hamzah yang pernah berguru kepada banyak Syaikh Wahhabi di Saudi Arabia itu, dikalahkan oleh seorang anak bau kencur yang belum selesai meraih gelar S1 di STAIN Jember. Wallahu a'lam.





Selanjutnya...

Saturday, January 16, 2010

Mau Beli Kitab Baru? Hati-Hati Dengan Distorsi

Sejak abad dua belas Hijriah yang lalu, dunia Islam dibuat heboh oleh lahirnya gerakan baru yang lahir di Najd. Gerakan ini dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi dan populer dengan gerakan Wahhabi. Dalam bahasa para ulama gerakan ini juga dikenal dengan nama fitnah al-wahhabiyah, karena dimana ada orang-orang yang menjadi pengikut gerakan ini, maka di situ akan terjadi fitnah. Di sini kita akan membicarakan fitnah Wahhabi terhadap kitab-kitab para ulama dahulu.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa aliran Wahhabi berupaya keras untuk menyebarkan ideologi mereka ke seluruh dunia dengan menggunakan segala macam cara. Di antaranya dengan mentahrif kitab-kitab ulama terdahulu yang tidak menguntungkan bagi ajaran Wahhabi. Hal ini mereka lakukan juga tidak lepas dari tradisi pendahulu mereka, kaum Mujassimah yang memang lihai dalam mentahrif kitab.
Pada masa dahulu ada seorang ulama Mujassimah, yaitu Ibn Baththah al-'Ukbari, penulis kitab al-Ibanah, sebuah kitab hadits yang menjadi salah satu rujukan utama akidah Wahhabi. Menurut al-Hafizh al-Khathib al-Baghdadi, Ibn Baththah pernah ketahuan menggosok nama pemilik dan perawi salinan kitab Mu'jam al-Baghawi, dan diganti dengan namanya sendiri, sehingga terkesan bahwa Ibn Baththah telah meriwayatkan kitab tersebut. Bahkan al-Hafizh Ibn Asakir juga bercerita, bahwa ia pernah diperlihatkan oleh gurunya, Abu al-Qasim al-Samarqandi, sebagian salinan Mu'jam al-Baghawi yang digosok oleh Ibn Baththah dan diperbaiki dengan diganti namanya sendiri.
Belakangan Ibn Taimiyah al-Harrani, ideolog pertama aliran Wahhabi, seringkali memalsu pendapat para ulama dalam kitab-kitabnya. Misalnya ia pernah menyatakan dalam kitabnya al-Furqan Bayna al-Haqq wa al-Bathil, bahwa al-Imam Fakhruddin al-Razi ragu-ragu terhadap madzhab al-Asy'ari di akhir hayatnya dan lebih condong ke madzhab Mujassimah, yang diikuti Ibn Taimiyah. Ternyata setelah dilihat dalam kitab Ijtima' al-Juyusy al-Islamiyyah, karya Ibn al-Qayyim, murid Ibn Taimiyah, ia telah mentahrif pernyataan al-Razi dalam kitabnya Aqsam al-Ladzdzat.
Tradisi tahrif ala Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal-Jama'ah yang mereka warisi dari pendahulunya, kaum Mujassimah itu, juga berlangsung hingga dewasa ini dalam skala yang cukup signifikan. Menurut sebagian ulama, terdapat sekitar 300 kitab yang isinya telah mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil orang-orang Wahhabi.
Di antaranya adalah kitab al-Ibanah 'an Ushul al-Diyanah karya al-Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari. Kitab al-Ibanah yang diterbitkan di Saudi Arabia, Beirut dan India disepakati telah mengalami tahrif dari kaum Wahhabi. Hal ini bias dilihat dengan membandikan isi kitab al-Ibanah tersebut dengan al-Ibanah edisi terbitan Mesir yang di-tahqiq oleh Fauqiyah Husain Nashr.
Tafsir Ruh al-Ma'ani karya al-Imam Mahmud al-Alusi juga mengalami nasib yang sama dengan al-Ibanah. Kitab tafsir setebal tiga puluh dua jilid ini telah ditahrif oleh putra pengarangnya, Syaikh Nu'man al-Alusi yang terpengaruh ajaran Wahhabi. Menurut Syaikh Muhammad Nuri al-Daitsuri, seandainya tafsir Ruh al-Ma'ani ini tidak mengalami tahrif, tentu akan menjadi tafsir terbaik di zaman ini.
Tafsir al-Kasysyaf, karya al-Imam al-Zamakhsyari juga mengalami nasib yang sama. Dalam edisi terbitan Maktabah al-Ubaikan, Riyadh, Wahhabi melakukan banyak tahrif terhadap kitab tersebut, antara lain ayat 22 dan 23 Surat al-Qiyamah, yang ditahrif dan disesuaikan dengan ideologi Wahhabi. Sehingga tafsir ini bukan lagi Tafsir al-Zamakhsyari, namun telah berubah menjadi tafsir Wahhabi.
Hasyiyah al-Shawi 'ala Tafsir al-Jalalain yang populer dengan Tafsir al-Shawi, mengalami nasib serupa. Tafsir al-Shawi yang beredar dewasa ini baik edisi terbitan Dar al-Fikr maupun Dar al-Kutub al-'Ilmiyah juga mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil Wahhabi. Yaitu penafsiran al-Shawi terhadap surat al-Baqarah ayat 230 dan surat Fathir ayat 7.
Kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali, kitab fiqih terbaik dalam madzhab Hanbali, juga tidak lepas dari tahrif mereka. Wahhabi telah membuang bahasan tentang istighatsah dalam kitab tersebut, karena tidak sejalan dengan ideologi mereka.
Kitab al-Adzkar al-Nawawiyyah karya al-Imam al-Nawawi pernah mengalami nasib yang sama. Kitab al-Adzkar dalam edisi terbitan Darul Huda, 1409 H, Riyadh Saudi Arabia, yang di-tahqiq oleh Abdul Qadir al-Arna'uth dan dibawah bimbingan Direktorat Kajian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, telah ditahrif sebagian judul babnya dan sebagian isinya dibuang. Yaitu Bab Ziyarat Qabr Rasulillah SAW diganti dengan Bab Ziyarat Masjid Rasulillah SAW dan isinya yang berkaitan dengan kisah al-'Utbi ketika bertawassul dan beristighatsah dengan Rasulullah saw, juga dibuang.
Demikianlah beberapa kitab yang telah ditahrif oleh orang-orang Wahhabi. Tentu saja tulisan ini tidak mengupas berbagai cara tahrif dan perusakan Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal-Jama'ah peninggalan para ulama kita. Namun setidaknya, yang sedikit ini menjadi pelajaran bagi kita agar selalu berhati-hati dalam membaca atau membeli kitab-kitab terbitan baru. Wallahu a'lam.


Selanjutnya...

Friday, January 15, 2010

Kisah Insyafnya Seorang Ulama Wahhabi

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin –ulama Wahhabi kontemporer yang sangat populer-, mempunyai seorang guru yang sangat alim dan kharismatik di kalangan kaum Wahhabi , yaitu Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa'di, yang dikenal dengan julukan Syaikh Ibnu Sa'di. Ia memiliki banyak karangan, di antaranya yang paling populer adalah karyanya yang berjudul, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, kitab tafsir setebal 5 jilid, yang mengikuti manhaj pemikiran Wahhabi. Meskipun Syaikh Ibnu Sa'di, termasuk ulama Wahhabi yang ekstrim, ia juga seorang ulama yang mudah insyaf dan mau mengikuti kebenaran, dari manapun kebenaran itu datangnya.

Suatu ketika, al-Imam al-Sayyid 'Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani (ayahanda Abuya al-Sayyid Muhammad bin 'Alwi al-Maliki) sedang duduk-duduk di serambi Masjid al-Haram bersama halqah pengajiannya. Sementara di bagian lain serambi Masjidil Haram tersebut, Syaikh Ibnu Sa'di juga duduk-duduk. Sementara orang-orang di Masjidil Haram larut dalam ibadah shalat dan thawaf yang mereka lakukan. Pada saat itu, langit di atas Masjidil Haram penuh dengan mendung yang menggelantung, sepertinya sebentar lagi akan turun hujan yang sangat lebat. Tiba-tiba air hujan itu pun turun dengan lebatnya. Akibatnya, saluran air di atas Ka'bah mengalirkan airnya dengan derasnya. Melihat air begitu deras dari saluran air di atas kiblat kaum Muslimin yang berbentuk kubus itu, orang-orang Hijaz seperti kebiasaan mereka, segera berhamburan menuju saluran itu dan mengambil air tersebut, dan kemudian mereka tuangkan ke baju dan tubuh mereka, dengan harapan mendapatkan berkah dari air itu.

Melihat kejadian tersebut, para polisi pamong praja Kerajaan Saudi Arabia, yang sebagian besar berasal dari orang Baduwi daerah Najd itu, menjadi terkejut dan mengira bahwa orang-orang Hijaz tersebut telah terjerumus dalam lumpur kesyirikan dan menyembah selain Allah SWT. Akhirnya para polisi pamong praja itu berkata kepada orang-orang Hijaz yang sedang mengambil berkah air hujan yang mengalir dari saluran air Ka'bah itu, "Jangan kalian lakukan wahai orang-orang musyrik. Itu perbuatan syirik. Itu perbuatan syirik."

Mendengar teguran para polisi pamong praja itu, orang-orang Hijaz itu pun segera berhamburan menuju halqah al-Imam al-Sayyid 'Alwi al-Maliki al-Hasani dan menanyakan prihal hukum mengambil berkah dari air hujan yang mengalir dari saluran air di Ka'bah itu. Ternyata Sayyid 'Alwi membolehkan dan bahkan mendorong mereka untuk melakukannya. Akhirnya untuk yang kedua kalinya, orang-orang Hijaz itu pun berhamburan lagi menuju saluran air di Ka'bah itu, dengan tujuan mengambil berkah air hujan yang jatuh darinya, tanpa mengindahkan teguran para polisi baduwi tersebut. Bahkan mereka berkata kepada para polisi baduwi itu, "Kami tidak akan memperhatikan teguran Anda, setelah Sayyid 'Alwi berfatwa kepada kami tentang kebolehan mengambil berkah dari air ini."

Akhirnya, melihat orang-orang Hijaz itu tidak mengindahkan teguran, para polisi baduwi itu pun segera mendatangi halqah Syaikh Ibnu Sa'di, guru mereka. Mereka mengadukan perihal fatwa Sayyid 'Alwi yang menganggap bahwa air hujan itu ada berkahnya. Akhirnya, setelah mendengar laporan para polisi baduwi, yang merupakan anak buahnya itu, Syaikh Ibnu Sa'di segera mengambil selendangnya dan bangkit menghampiri halqah Sayyid 'Alwi dan duduk di sebelahnya. Sementara orang-orang dari berbagai golongan, berkumpul mengelilingi kedua ulama besar itu. Dengan penuh sopan dan tatakrama layaknya seorang ulama, Syaikh Ibnu Sa'di bertanya kepada Sayyid 'Alwi: "Wahai Sayyid, benarkah Anda berkata kepada orang-orang itu bahwa air hujan yang turun dari saluran air di Ka'bah itu ada berkahnya?"
Sayyid 'Alwi menjawab: "Benar. Bahkan air tersebut memiliki dua berkah."
Syaikh Ibnu Sa'di berkata: "Bagaimana hal itu bisa terjadi?"
Sayyid 'Alwi menjawab: "Karena Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya tentang air hujan:
وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا
"Dan Kami turunkan dari langit air yang mengandung berkah." (QS. 50:9).
Allah SWT juga berfirman mengenai Ka'bah:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبَارَكًا
"Sesungguhnya rumah yang pertama kali diletakkan bagi umat manusia adalah rumah yang ada di Bekkah (Makkah), yang diberkahi (oleh Allah)." (QS. 3:96).
Dengan demikian air hujan yang turun dari saluran air di atas Ka'bah itu memiliki dua berkah, yaitu berkah yang turun dari langit dan berkah yang terdapat pada Baitullah ini."

Mendengar jawaban tersebut, Syaikh Ibnu Sa'di merasa heran dan kagum kepada Sayyid 'Alwi. Kemudian dengan penuh kesadaran, mulut Syaikh Ibnu Sa'di itu melontarkan perkataan yang sangat mulia, sebagai pengakuannya akan kebenaran ucapan Sayyid 'Alwi: "Subhanallah (Maha Suci Allah), bagaimana kami bisa lalai dari kedua ayat ini." Kemudian Syaikh Ibnu Sa'di mengucapkan terima kasih kepada Sayyid 'Alwi dan meminta izin untuk meninggalkan halqah tersebut. Namun Sayyid 'Alwi berkata kepada Syaikh Ibnu Sa'di: "Tenang dulu wahai Syaikh Ibnu Sa'di. Aku melihat para polisi baduwi itu mengira bahwa apa yang dilakukan oleh kaum Muslimin dengan mengambil berkah air hujan yang mengalir dari saluran air di Ka'bah itu sebagai perbuatan syirik. Mereka tidak akan berhenti mengkafirkan orang dan mensyirikkan orang dalam masalah ini sebelum mereka melihat orang yang seperti Anda melarang mereka. Oleh karena itu, sekarang bangkitlah Anda menuju saluran air di Ka'bah itu, lalu ambillah air di situ di depan para polisi baduwi itu, sehingga mereka akan berhenti mensyirikkan orang lain." Akhirnya mendengar saran Sayyidn 'Alwi tersebut, Syaikh Ibnu Sa'di segera bangkit menuju saluran air di Ka'bah. Ia basahi pakaiannya dengan air itu, dan ia pun mengambil air itu untuk diminumnya dengan tujuan mengambil berkahnya. Melihat tingkah laku Syaikh Ibnu Sa'di ini, para polisi baduwi itu pun pergi meninggalkan Masjidil Haram dengan perasaan malu. Semoga Allah SWT merahmati Sayyidina al-Imam 'Alwi bin 'Abbas al-Maliki al-Hasani. Amin.

Kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdul Fattah Rawwah, dalam kitab Tsabat (kumpulan sanad-sanad keilmuannya). Beliau termasuk salah seorang saksi mata kejadian itu.


Selanjutnya...

Thursday, January 14, 2010

Siapakah Pengikut Ahli Hadits Yang Sebenarnya?

Ketika anda berbicara dengan orang-orang yang lantang menyuarakan anti TBC (tawassul, bid'ah dan khurafat), anda akan mendengar pengakuan mereka, "Kami ahli hadits". Ketika anda berbicara dengan orang-orang yang anti madzhab dan menolak bermadzhab dengan salah satu madzhab fiqih yang empat, anda akan mendengar pengakuan mereka, "Kami pengikut ahli hadits". Ketika anda berbicara dengan mereka yang anti hadits dha'if, anda akan mendengar pengakuan mereka, "Kami ahli hadits".

Ketika anda mendengar orang-orang yang sok mujtahid dan meremehkan para ulama, anda akan mendengar pengakuan mereka, "Kami pengikut ahli hadits". Nama ahli hadits seakan menjadi primadona yang diperebutkan, oleh orang-orang yang tidak mengikuti Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Siapa sebenarnya ahli hadits itu?
Ahli hadits sebagai pembawa hadits-hadits Nabi saw dan atsar ulama salaf yang saleh, tentu memiliki posisi penting di hati sanubari kaum Muslimin. Dukungan ahli hadits terhadap suatu madzhab akan menjadi modal utama bagi suksesnya madzhab tersebut tersosialisasi, mengakar dan membumi di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ketika Dinasti Abbasi bermaksud mensosialisasikan faham Mu'tazilah di kalangan umat akar rumput, Dinasti Abbasi memaksa ahli hadits agar mengakui dan melegitimasi faham tersebut dengan cara intimidasi, hukuman penjara, penyiksaan dan eksekusi terhadap ahli hadits yang menolaknya, sehingga lahirlah tragedi sejarah yang disebut dengan mihnah al-Qur'an (ujian para ulama tentang kemakhlukan al-Qur'an), dengan korban beberapa ulama ahli hadits yang disiksa, dipenjara dan dibunuh. Dinasti Abbasi dan ulama Mu'tazilah menyadari bahwa ideologi mereka tentang kemakhlukan al-Qur'an, tanpa dukungan dan legitimasi ahli hadits, hanya akan menjadi gerakan pemikiran kaum elit yang berada di singgasana langit dan tidak tersentuh kehidupan bumi, menikmati prestise, popularitas dan privilege.

Namun demikian, di sini ada suatu hal yang lepas dari perhatian kebanyakan orang, bahwa ahli hadits sebenarnya tidak memiliki madzhab tertentu yang menyatukan paradigma mereka, baik dalam hal fiqih maupun dalam hal akidah. Kitab-kitab tentang rijal al-hadits dan biografi ahli hadits seperti Tahdzib al-Kamal, Tadzkirat al-Huffazh, Lisan al-Mizan dan lain-lain, menyebutkan dengan gamblang bahwa di antara perawi hadits ada yang mengikuti madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali dan madzhab-madzhab fiqih yang lain.

Dalam bidang akidah, di antara ahli hadits ada yang mengikuti aliran Syiah, Khawarij, Mu'tazilah, Mujassimah, madzhab al-Asyari, al-Maturidi dan aliran-aliran pemikiran yang lain. Di antara mereka ada juga yang mengikuti ideologi yang diaktualisasikan oleh Ibn Taimiyah yang diambilnya dari minoritas ahli hadits dan diklaimnya sebagai madzhab salaf dan Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Tentu saja, motivasi mereka mengklaim pandangannya sebagai madzhab salaf dan ahli hadits, karena posisi hadits Nabi saw dan posisi salaf yang saleh yang sangat penting di tengah-tengah kaum Sunni.


Setiap golongan mengklaim dirinya sebagai pengikut ahli hadits dan salaf yang saleh, dan memvonis pihak lain telah menyimpang dari mainstream ahli hadits dan salaf.Dari sini, dapat difahami bahwa pernyataan kelompok-kelompok yang anti madzhab, yang mengklaim dirinya sebagai pengikut ahli hadits, sedangkan kelompok lain yang bermadzhab, baik dalam hal akidah maupun dalam hal fiqih, dianggapnya sebagai pengikut ahli bid'ah dan keluar dari madzhab ahli hadits, tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan realita yang ada, ahli hadits sendiri tidak memiliki madzhab tertentu yang menyatukan paradigma mereka, baik dalam hal fiqih maupun dalam hal akidah. Justru dalam realita yang ada, mayoritas ahli hadits dalam hal fiqih mengikuti salah satu madzhab yang empat dan dalam hal akidah mengikuti madzhab al-Asy'ari dan al-Maturidi. Bahkan tidak sedikit pula di antara ahli hadits yang mengikuti ajaran kaum shufi sebagaimana dapat dibaca dalam banyak literatur seputar biografi dan sejarah ahli hadits. Hal ini seperti dapat dilihat misalnya dalam kitab Hilyah al-Auliya', karya al-Hafizh Abu Nu'aim al-Ashfihani, seorang ulama shufi yang pakar hadits terkemuka pada masanya.

Sebagai catatan akhir, di antara ahli hadits yang mengikuti madzhab al-Syafi'i adalah al-Imam al-Bukhari, Muslim, al-Nasa'i, Ibn Khuzaimah, al-Ajurri, al-Daraquthni, al-Lalikai, al-Hakim, al-Baihaqi, Abu Nu'aim, al-Sam'ani, Ibn Asakir, Ibn al-Shalah, al-Nawawi, al-Mizzi, al-Dzahabi, Ibn Katsir, al-Alai, al-Iraqi, Ibn Hajar, al-Sakhawi, al-Suyuthi dan lain-lain.

Mayoritas ahli hadits mengakui adanya bid'ah hasanah, menerima hadits dha'if dalam amal-amal yang utama, meyakini barokah para wali dan orang saleh, menganjurkan ziarah ke makam para wali dan orang saleh, membolehkan bertawassul dengan para nabi dan wali, mengikuti tarekat-tarekat shufi, membolehkan maulid nabi, meyakini sampainya pahala yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia, dan atribut-atribut Ahlussunnah Wal-Jama'ah lainnya. Hal ini sebenarnya merupakan hal yang aksioma, mudah dibaca dalam literatur sejarah dan biografi pada ulama. Wallahul muwaffiq.




Selanjutnya...

Links Referensi Indonesia

Links Referensi Timur Tengah

Pengikut

http://mp3upload.ca/

  © Blogger template 'External' by Ourblogtemplates.com 2009 | Redesign by Jasa Pembuatan Blog Mung Bisnis

Back to TOP