Kajian Aswaja





Kajian Fiqih





Kajian Wawasan






Showing posts with label Kajian Aswaja. Show all posts
Showing posts with label Kajian Aswaja. Show all posts

Wednesday, March 3, 2010

MELURUSKAN KESALAH-PAHAMAN KONSEP BID'AH (Bagian ke Dua)

Sedangkan pandangan yang kedua ditawarkan oleh kalangan ulama ahlu al-sunnah wa al-jama'ah. Al-Imam Al-Nawawi menyatakan:

قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَا عَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ.

“Sabda Nabi SAW, “semua bid’ah adalah sesat”, ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maksud “semua bid’ah itu sesat”, adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).

Menfungsikan lafadz كل sebagai lafadz ‘amm yang bukan makhshush, akan menjadikan ruang gerak kaum muslimin sangat sempit dan akan selalu berhadapan dengan kesulitan yang cukup luar biasa. Padahal, sifat dasar dari agama ini adalah yusrun dan rahmatan li al-alamin. Pikiran kritis ini harus dimajukan karena memang memungkinkan untuk menganggap lafadz كل yang termasuk dalam kategori lafadz ’amm sebagai 'amm yang makhshush. Realitas semacam ini sangat banyak kita temukan di dalam al-qur’an, diantaranya :

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا( الكهف : 79)

Ayat di atas menceritakan tentang perilaku nabi Hidlir yang merusak perahu yang ditumpanginya dan kemudian diprotes oleh nabi Musa. Nabi Hidlir memberikan penjelasan bahwa beliau melakukan hal itu lebih disebabkan karena ada raja yang selalu mengambil perahu secara paksa.

Kalau seandainya lafadz كل yang ada di dalam ayat di atas diartikan sesuai dengan kedudukannya sebagai lafadz ‘amm - sehingga meliputi seluruh perahu- , baik yang bagus maupun yang jelek, maka tindakan yang dilakukan oleh nabi Hidlir adalah merupakan tindakan yang sia-sia, karena meskipun perahunya dirusak, maka raja yang ada di belakangnya tetap akan merampas. Logika ini pada akhirnya mengantarkan kita bahwa yang dimaksud dengan lafadz كل dalam ayat di atas adalah makhshush. Dan masih banyak contoh-contoh yang lain untuk lafadz ‘amm yang makhshush.

Menjadikan klasifikasi bid’ah menjadi dua yaitu sayyi’ah dan hasanah juga didukung oleh hadits-hadits yang lain, diantaranya :

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ يَعْنِي ابْنَ صُبَيْحٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَثَّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَأَ النَّاسُ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ الْغَضَبُ وَقَالَ مَرَّةً حَتَّى بَانَ ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ فَأَعْطَاهَا إِيَّاهُ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ فَأَعْطَوْا حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ السُّرُورُ فَقَالَ مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْتَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَمِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْتَقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ قَالَ مَرَّةً يَعْنِي أَبَا مُعَاوِيَةَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ

Kelompok yang menentang terhadap pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah masih beranggapan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di atas tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk klasifikasi bid’ah menjadi sayyi’ah dan hasanah, karena lafadz yang digunakan oleh hadits adalah من سن bukan من ابتدع dan lafadz سن tidak dapat diterjemahkan dengan lafadz ابتدع .

pertanyaan selanjutnya yang perlu kita majukan adalah apakah memang demikian ? Ada beberapa penjelasan dan pandangan ulama yang perlu diperhatikan dalam menyelesaikan masalah ini diantaranya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ و حَدَّثَنَاه عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ كُلُّهُمْ عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ وَعِيسَى بْنِ يُونُسَ لِأَنَّهُ سَنَّ الْقَتْلَ لَمْ يَذْكُرَا أَوَّلَ قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى اِبْن آدَم الْأَوَّل كِفْلٌ مِنْهَا ؛ لِأَنَّهُ كَانَ أَوَّل مَنْ سَنَّ الْقَتْل ) ، ( الْكِفْل ) : بِكَسْرِ الْكَاف : الْجُزْء وَالنَّصِيب ، وَقَالَ الْخَلِيل : هُوَ الضِّعْف .وَهَذَا الْحَدِيث مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ : أَنَّ كُلّ مَنْ اِبْتَدَعَ شَيْئًا مِنْ الشَّرّ كَانَ عَلَيْهِ مِثْل وِزْر كُلّ مَنْ اِقْتَدَى بِهِ فِي ذَلِكَ الْعَمَل مِثْل عَمَله إِلَى يَوْم الْقِيَامَة ، وَمِثْله مَنْ اِبْتَدَعَ شَيْئًا مِنْ الْخَيْر كَانَ لَهُ مِثْل أَجْر كُلّ مَنْ يَعْمَل بِهِ إِلَى يَوْم الْقِيَامَة ، وَهُوَ مُوَافِق لِلْحَدِيثِ الصَّحِيح : " مَنْ سَنَّ سُنَّة حَسَنَة وَمَنْ سَنَّ سُنَّة سَيِّئَة " وَلِلْحَدِيثِ الصَّحِيح " مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْر فَلَهُ مِثْل أَجْر فَاعِله " وَلِلْحَدِيثِ الصَّحِيح : " مَا مِنْ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى هُدًى وَمَا مِنْ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى ضَلَالَة " . وَاللَّهُ أَعْلَم . ( شرح النووي على مسلم : ج 6: 88)

Hadits di atas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan diberi syarah oleh Imam Nawawi menegaskan secara kongrit bahwa lafadz سن sangat memungkinkan untuk diterjemahkan dengan lafadz ابتدع dan terjemahan yang benar memang demikian, sehingga tidak ada alasan untuk menolak hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di atas sebagai dasar bahwa klasifikasi bid’ah memang ada dua; yaitu sayyi’ah dan hasanah.

Hadits lain yang patut dipertimbangkan bahwa klasifikasi bid’ah ada dua; yaitu sayyi’ah dan hasanah adalah :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيِّ عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ اعْلَمْ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اعْلَمْ يَا بِلَالُ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا تُرْضِي اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ هُوَ مَصِّيصِيٌّ شَامِيٌّ وَكَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudziy yang menurut Abu Isa di dalam kitab Tuhfat al-Ahwadziy juz : 6 / 476 berkwalitas hasan, secara jelas kita lihat bahwa lafadz بدعة oleh nabi tidak diucapkan secara mutlak, akan tetapi diucapkan dengan menggunakan qayyid. Hal ini bisa disimpulkan bahwa bid’ah memang ada dua; bid’ah yang dlalalah dan bid’ah yang tidak dlalalah atau dalam bahasa yang umum bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah.

Karena adanya dalil tentang masalah ini yang menyebutkan bid’ah secara muqayyad, maka memungkinkan untuk membawa dalil yang menyebutkan bid’ah secara mutlak- sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di atas- untuk dibawa dan ditafsiri dengan dalil yang menyebutkan bid’ah secara muqayyad. Metode semacam ini dalam istilah ushul fiqh terkenal dengan sebutan “hamlu al-mutlaq ‘ala al-muqayyad” Karena analisis di atas, maka tidak heran apabila jumhur al-ulama membagi bid’ah menjadi dua; yaitu bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah.

Memperhatikan data, argumentasi dan realitas yang terjadi, pembagian bid'ah merupakan sebuah keniscayaan. Apabila ini tidak dilakukan, maka kelompok manapun akan sulit mencari benang merah terhadap kreasi al-thariqah fi al-din yang dilakukan oleh para sahabat dan generasi berikutnya. Karena demikian, maka pada akhirnya semua melakukan pembagian bid'ah meskipun dengan nama yang berbeda, akan tetapi substansinya sama.

Banyak pembagian bid'ah yang ditawarkan oleh ulama dari berbagai madzhab yang kesimpulannya adalah :

1) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah syar'iyah, yaitu bid'ah yang tidak memiliki landasan dan dalil dalam agama. Hal ini berarti menambahi syari'at agama. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini dilarang (manhaj al-salaf :338, Ilmu ushul al-bida' : 95)

b. bid'ah lughawiyah, yaitu sebuah perbuatan yang secara bahasa disebut bid'ah, akan tetapi substansinya memiliki landasan dan dalil di dalam agama.

2) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah diniyah, yaitu bid'ah yang berkaitan dengan permasalahan agama.

b. bid'ah dunyawiyah, yaitu bid'ah yang berkaitan dengan masalah dunia (bukan agama)

3) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah haqiqiyah, yaitu bid'ah yang tidak didukung oleh dalil.

b. bid'ah idlafiyah, yaitu bid'ah yang memiliki dua sisi; satu sisi ia didukung oleh dalil, akan tetapi dari sisi yang lain tidak didukung oleh dalil.

4) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah hasanah

b. bid'ah sayyi'ah

Pembagian bid'ah dari yang pertama sampai yang ketiga kurang biasa kita b dengar karena pembagian ini memang sering kali ditawarkan oleh kelompok wahabi dan yang semadzhab. Sedangkan pembagian yang keempat adalah pembagian yang cukup familiar di telinga kita karena memang ditawarkan oleh jumhur ulama yang menjadi panutan kita.

Tentang pembagian ini ada kesimpulan menarik yang ditawarkan oleh Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki yang berbunyi :

ولذلك فإن تقسيم البدعة إلى حسنة وسيئة في مفهومنا ليس إلا للبدعة اللغوية التي هي مجرد الاختراع والإحداث ، ولا نشك جميعاً في أن البدعة بالمعنى الشرعي ليست إلا ضلالة وفتنة مذمومة مردودة مبغوضة ، ولو فهم أولئك المنكرون هذا المعنى لظهر لهم أن محل الاجتماع قريب وموطن النزاع بعيد . وزيادة في التقريب بين الأفهام أرى أن منكري التقسيم إنما ينكرون تقسيم البدعة الشرعية بدليل تقسيمهم البدعة إلى دينية ودنيوية ، واعتبارهم ذلك ضرورة . وأن القائلين بالتقسيم إلى حسنة وسيئة يرون أن هذا إنما هو بالنسبة للبدعة اللغوية لأنهم يقولون : إن الزيادة في الدين والشريعة ضلالة وسيئة كبيرة ، ولا شك في ذلك عندهم فالخلاف شكلي

"karena itu, sesungguhnya pembagian bid'ah pada bid'ah hasanah dan sayyi'ah dalam konsep kita tidak lain kecuali diarahkan untuk bid'ah lughawiyah yang hanya semata-mata kreasi baru (yang tidak bnertentangan dengan al-qur'an dan al-hadits). Kita semua tidak ragu bahwa bid'ah dalam arti syar'iy tidak ada kemungkinan lain kecuali sesat, fitnah, tercecela dan tertolak.

Seandainya mereka yang ingkar memahami hal ini, maka akan tampak bagi mereka bahwa ruang dan kesempatan untuk bersatu menjadi dekat dan terbuka dan peluang untuk perselisihan menjadi jauh"… (nambah komentar dalam rangka mendekatkan diantara pemahaman yang berkembang) saya berpandangan bahwa kelompok yang mengingkari pembagian bid'ah hanyalah hanyalah dalam konteks pembagian bid'ah syar'iyah dengan bukti mereka terpaksa membagi bid'ah menjadi diniyah dan dunyawiyah.

Kelompok yang membagi bid'ah menjadi hasanah dan sayyi'ah tidak lain diarahkan untuk bid'ah lughawiyah karena mereka berpandangan bahwa menambah agama dan syariat merupakan kesesatan dan kejelekan yang besar. Karena demikian tidak diragukan lagi bahwa perbedaan pendapat yang terjadi hanya pada permasalahan kulit, bukan substansi"


Selanjutnya...

Saturday, February 27, 2010

MELURUSKAN KESALAH-PAHAMAN KONSEP BID'AH (Bagian ke Satu)

Iftitah

Entah apa yang menjadi penyebabnya, yang jelas akhir-akhir ini terdapat kelompok di kalangan kaum muslimin yang memiliki kegemaran mengkafirkan, mensyirikkan, membid'ahkan dan menyesatkan sesama muslim yang lain. Kelompok ini beranggapan bahwa pemahaman Islam yang paling murni dan paling benar adalah pemahaman mereka, sedangkan pemahaman kelompok yang lain adalah keliru, sesat dan menyimpang dari ajaran yang sebenarnya.

Energi kaum muslimin banyak terkuras dan bisa jadi habis gara-gara masalah ini, padahal masih terlalu banyak yang bisa dipikirkan dan diperbuat untuk kepentingan izzul Islam wa al-muslimin. Harus diakui bahwa sampai saat ini mayoritas kaum muslimin masih hidup dalam kondisi " fakir", baik dari sisi ekonomi, maupun dari sisi keilmuan. Memikirkan dan menuntaskan permasalah ini dengan "kebersamaan" jauh lebih bermanfaat untuk kepentingan Islam dibandingkan dengan "mengembangkan hobi" menyesatkan kelompok Islam yang lain, karena kefakiran dapat menjerumuskan seseorang kepada kekafiran.

Hal ini bukan berarti permasalahan bid'ah, syirik, kafir dan lain sebagainya tidak penting. Wacana ini tetap penting, Akan tetapi, harus ditempatkan pada kerangka permasalahan yang "furu'iyah" dan "mukhtalaf fih". Maksudnya, masing-masing kelompok memiliki argumentasi dan oleh sebab itu tidak diperlukan sifat saling menyalahkan, apalagi saling menyesatkan. Bukankah kaidah fiqh mengatakan : la yunkaru al-mukhtalafu fihi wa innama yunkaru al-mujma'u alaihi.

Perbedaan pendapat tentang permasalahan agama sangat mudah dirunut dan diklarifikasi, karena semua proses ijtihad yang dilakukan oleh siapapun harus sesuai dengan logika dan kaidah ijtihad yang sudah disepakati bersama.

Seputar permasalahan bid'ah

Untuk memperjelas permasalahan bid'ah, maka perlu ditegaskan terlebih dahulu definisi bid'ah, kemudian dilanjutkan dengan pembagian dan permasalahan lain yang biasa diperbincangkan seputar bid'ah. Hal ini perlu dilakukan agar masing-masing kelompok yang berselisih memiliki konsep dan kriteria yang sama tentang permasalahan yang sedang diperselisihkan.

Harus diakui bahwa definisi bid'ah merupakan sesuatu yang tidak pernah ditegaskan oleh rasulullah SAW. Rasulullah di dalam haditsnya hanya menyebutkan lafadz bid'ah dan tidak pernah menjelaskan sama sekali apa yang dimaksud dengan lafadz tersebut dan apa pula kriterianya. Hal ini penting untuk ditegaskan terlebih dahulu, karena dengan demikian tidak boleh ada kelompok yang merasa paling benar, apalagi sampai menyesatkan kelompok yang lain, hanya gara-gara masalah bid'ah yang bersifat mukhtalaf fih.

Hadits nabi yang di dalamnya terdapat lafadz bid'ah diantaranya adalah :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي الْمُطَاعِ قَالَ سَمِعْتُ الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ يَقُولُ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَظْتَنَا مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ فَاعْهَدْ إِلَيْنَا بِعَهْدٍ فَقَالَ عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا وَسَتَرَوْنَ مِنْ بَعْدِي اخْتِلَافًا شَدِيدًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضَََُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَالْأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Jadi, tentang apa yang dimaksud dengan bid'ah tidak ada panduan dari nabi, sehingga masing-masing kelompok memiliki pandangan sendiri-sendiri dan sampai sekarang nampaknya masih sulit untuk dipertemukan. Merupakan perbuatan atau tindakan yang sangat naïf, gegabah dan sembrono ketika seseorang menyesatkan, mengkafirkan sesama muslim yang lain hanya didasarkan kepada dugaan yang belum pasti kebenarannya, Lebih-lebih apabila kelompok yang dituduh sesat juga memiliki dasar argumentasi yang kuat.

Kelompok wahabi dan yang semadzhab dengannya mengidolakan definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi (seorang tokoh ulama dari kalangan malikiyah yang berpendapat bahwa semua bid'ah dalam urusan agama adalah sesat) dan menganggapnya sebagai definisi yang paling jami' dan mani' (ilmu ushul al-bida' : 24). Tentu saja pilihan dan penilaian mereka terhadap definisi Syatibi sebagai yang paling jami' dan mani' sangat tendensius, tidak memiliki parameter yang jelas dan dipengaruhi kepentingan mereka.

Setiap definisi yang ditawarkan oleh ulama, meskipun tingkat kepakarannya tidak diragukan lagi selalu saja ditolak atau ditafsiri lain oleh kalangan wahabi dan dianggap kurang jami' dan mani'. Ada dua definisi tentang bid'ah yang ditawarkan oleh Imam Syatibi yaitu :

 فالبدعة إذن عبارة عن طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه

"bid'ah merupakan ungkapan untuk sebuah jalan/metode di dalam agama yang merupakan kreasi baru (sebelumnya tidak ada) dan menyerupai syari'ah. Tujuan melakukannya dimaksudkan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah"

 البدعة طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريقة الشرعية

"bid'ah adalah jalan/metode di dalam agama yang merupakan kreasi baru (sebelumnya tidak ada). Tujuan melakukannya sama seperti tujuan melakukan jalan/metode syariat"
Dari definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi di atas, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan sebuah perilaku seseorang atau kelompok dikatakatan sebagai perbuatan bid'ah, yaitu :

1. merupakan "al-thariqah fi al-din" (jalan/metode di dalam agama)
2. harus mukhtara'ah (merupakan kreasi baru)
3. harus tudlahy al-syar'iyah (menyerupai syariah)
4. bertujuan (mubalaghah) berlebih-lebihan dalam beribadah
5. tujuan melakukannya sama dengan tujuan melakukan syari'at

Definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi ini, meskipun dianggap definisi yang paling komprehensip menurut kalangan wahabi, akan tetapi dari sisi aplikasi akan terlihat kelemahannya, sehingga menjadi sulit untuk diterapkan. Dikatakan sulit untuk diterapkan, karena dengan definisi ini terpaksa kita harus berani menganggap para sahabat nabi (Umar dalam kasus shalat tarawih dan bacaan talbiyah, Ustman dalam kasus adzan Jum'at dua kali dan banyak sahabat nabi yang lain yang melakukan kreasi dalam bidang keagamaan) sebagai mubtadi'in (orang-orang yang ahli bid'ah yang sesat dan calon penghuni neraka).

Menyadari definisi ini memiliki kelemahan, pada akhirnya mereka terpaksa melakukan taqsimul bid'ah, sehingga terpaksa juga pada akhirnya mereka mengakui –meskipun tidak terus terang- bahwa lafadz كل yang terdapat di dalam hadits di atas adalah lafadz 'Amm yang urida bihi al-khusus

Sebagai bandingan dari definisi yang biasa dijadikan sebagai pegangan oleh kalangan wahabi di atas, perlu juga ditampilkan definisi yang ditawarkan oleh ulama yang lain yang biasa kita jadikan sebagai pegangan . Diantaranya adalah :

Al-Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam, ulama terkemuka dalam madzhab Syafi’i. beliau mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya Qawa’id Al-Ahkam sebagai berikut:

اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah ”. (Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/172).

Al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarah Al-Nawawi, hafizh dan faqih dalam madzhab Syafi’i, dan karya-karyanya menjadi kajian dunia Islam seperti Syarh Shahih Muslim, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Riyadh Al-Shalihin dan lain-lain. Beliau mendefinisikan bid’ah segai berikut:

هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah ”. (Tahdzib Al-Asma’ wa Al-Lughat, ).

Pembagian bid'ah

Taqsim al-bid'ah atau pembagian bid'ah merupakan wacana yang sensitive dan banyak menyita perhatian, karena sampai saat ini ternyata kaum muslimin belum satu suara. Maksudnya, ada kelompok yang berpendapat bahwa semua bid'ah adalah sesat dan tidak terkecuali; sementara ada kelompok lain yang berpendapat bahwa tidak semua bid'ah adalah sesat; ada yang hasanah, ada yang sayyi'ah.

Sumber perbedaan pendapat tentang masalah ini, ternyata bermuara pada penafsiran hadits di atas, khususnya menyangkut matan hadits yang berbunyi :

وَإِيَّاكُمْ وَالْأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Di dalam teori ilmu ushul fiqh, kita mengetahui bahwa lafadz كل merupakan salah satu bentuk lafadz 'am. Permasalahannya kemudian adalah apakah lafadz كل yang ada di dalam hadits harus diberlakukan sesuai dengan keumuman lafadz, atau dianggap sebagai lafadz 'am, akan tetapi yang dikehendaki adalah khusus. Satu kelompok berpandangan bahwa lafadz كل harus diberlakukan sesuai dengan keumuman lafadz; sedangkan kelompok lain berpendangan bahwa lafadz كل di dalam hadits adalah lafadz yang umum, akan tetapi yang dikehendaki adalah khusus (عام اريد به الخصوص )

Pandangan pertama biasa ditawarkan oleh kelompok wahabi dan madzhab yang sejenis, sebagaimana yang ditegaskan oleh salah satu ulama mereka yang berbunyi :

قَوْلُهُ (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) كُلِّيَّةٌ، عَامَّةٌ، شَامِلَةٌ، مُسَوَّرَةٌ بِأَقْوَى أَدَوَاتِ الشُّمُوْلِ وَالْعُمُوْمِ (كُلٌّ)، أَفَبَعْدَ هَذِهِ الْكُلِّيَّةِ يَصِحُّ أَنْ نُقَسِّمَ الْبِدْعَةَ إِلَى أَقْسَامٍ ثَلاَثَةٍ، أَوْ إِلَى أَقْسَامٍ خَمْسَةٍ؟ أَبَدًا هَذَا لاَ يَصِحُّ. (محمد بن صالح العثيمين، الإِبْدَاع في كَمَال الشَّرْع وخَطَرِ الابتداع، ص/13).

“Hadits “semua bid’ah adalah sesat”, bersifat global, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh dan umum yang paling kuat yaitu kata-kata “كل (semua)”. Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya, ini tidak akan pernah benar.” (Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Al-Ibda’ fi Kamal Al-Syar’i wa Khathar Al-Ibtida’, hal. 13)


Selanjutnya...

Saturday, February 20, 2010

TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR, LARANGAN ATAU ANJURAN ? (Bagian ke- Tiga/Habis)

1) Penentang ziarah kubur menyebutkan banyak kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah

Berbagai kemaksiatan terjadi pada saat ziarah kubur.
kubur, diantaranya adalah :

• Terjadi ikhthilat (percampuran) antara laki-laki dan perempuan
• Perempuan mempertontonkan (tabarruj) aurat dan kecantikannya
• Perempuan memakai wangi-wangian
• Berkata kotor dalam senda gurau
• Lebih mementingkan kuburan dari pada shalat berjamaah
• Dan lain-lain

Dalam kesempatan ini perlu ditegaskan bahwa kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah kubur bersifat 'aridly dan tidak talazum antara ziarah kubur dan kemaksiatan dimaksud. Bukan merupakan sebuah keniscayaan, seseorang yang pergi ziarah pasti melakukan kemaksiatan dimaksud, lebih-lebih apabila konteks pembicaraan dibatasi hanya pada kalangan intelektual, santri atau orang-orang yang berilmu, maka kemaksiatan tersebut tidak akan terjadi.

Kemaksiatan mungkin saja terjadi apabila orang yang ziarah kubur sangat awam terhadap ilmu-ilmu keagamaan dan dalam konteks ini pasti semua sepakat bahwa kita harus memberikan arahan, bimbingan, tuntunan sehingga mereka menyadari betul apa arti penting dari ziarah kubur, bukan justru melarang sama sekali kegiatan ziarah kubur.

Kemaksiatan yang disebutkan di atas dapat terjadi dimana saja. Menuntut ilmu di lembaga pendidikan formal, baik di tingkat SMP, SMA atau perguruan tinggi merupakan sebuah keharusan dan kewajiban. Islam membutuhkan kader-kader yang berprofesi sebagai dokter, advokat, polisi, ekonom dan lain-lain. Islam tidak hanya membutuhkan kader-kader yang hanya bisa membaca kitab kuning saja. Realitas mengatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk memakai jilbab atau menutup aurat di lembaga pendidikan formal yang disebutkan di atas.

Tidak ada larangan untuk memakai lipstick, memakai wangi-wangian dan lain sebagainya. Pertanyaannya kemuadian adalah : apakah kader-kader kita harus dicegah untuk menuntuk ilmu yang sangat dibutuhkan oleh umat Islam gara-gara banyak kemaksiatan yang terjadi di lembaga pendidikan formal yang menjadi tempat menuntut ilmu tersebut ? apabila kita harus melarang, maka dapat dipastikan bahwa Islam akan menjadi agama pecundang dan akan sulit menghadapi gempuran dan serangan dari agama lain.

Alangkah bijak dan arifnya apabila sikap yang kita pilih adalah tetap mengirimkan putra-putri terbaik kita untuk menuntut ilmu dan menasehati, menjaga dan mengawasi meraka agar pada saat menuntut ilmu tidak berbuat kemaksiatan (membuka aurat, tabarruj, memakai wangi-wangian yang memancing laki-laki hidung belang untuk menggoda dan seterusnya).Realitas semacam ini tidak hanya terjadi dalam konteks pendidikan, akan tetapi juga terjadi di angkutan umum, rumah sakit, pergi haji dan lain-lain. Kita tidak mungkin melarang orang pergi dengan menggunakan angkutan umum, pergi haji dan lain-lain hanya karena disana terdapat kemaksiatan yang bersifat insidentil. Bagaimanapun harus diakui bahwa ziarah kubur adalah anjuran.

Yang dilarang adalah kemaksiatan yang terjadi tidak hanya dalam konteks ziarah kubur, sehingga yang harus diberangus dan dilarang bukan ziarah kuburnya, akan tetapi kemaksiatannya.

2) Banyak kesyirikan yang dilakukan oleh para peziarah.

Kesyirikan yang dianggap terjadi pada saat ziarah kubur diantaranya adalah :

• Meminta tolong, kesuksesan dan lain sebagainya pada kuburan
• Membaca doa,dzikir, shalawat yang mengandung unsur kesyirikan.
• Dll

Untuk mengurai masalah ini, ada beberapa topik yang harus kita kaji, diantaranya adalah :

• Posisi khaliq dan Makhluq
• Ta'dhim, antara ibadah dan adab
• Majaz aqliy
• Meminta tolong kepada makhluk

Posisi Khaliq dan Makhluq

Kajian tentang posisi al-Khaliq dan al-makhluq cukup signifikan dalam konteks ilmu tawhid, karena hal ini akan menjadi garis demarkasi yang cukup tegas (al-had al-fashil) dalam rangka menilai dan menakar apakah seseorang masih dianggap sebagai seorang muslim atau sudah dianggap nyeleweng dan tersesat dari ajaran Islam.
Secara sederhana dapat ditegaskan bahwa al-khaliq adalah merupakan dzat penentu segalanya, yang mendatangkan manfaat dan madlarat dan segala sesuatu yang terjadi di dunia ini. Ini adalah merupakan posisi khaliq yang tidak dimiliki oleh makhluq. Sedangkan makhluq hanyalah merupakan hamba yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat, bahaya, kematian, kehidupan dan lain sebagainya. Sebagaimana hal ini ditegaskan di dalam al-Qur’an surat al-a’raf : 188.

Kesadaran akan posisi al-Khaliq dan al-Makhluq ini pada akhirnya menjadikan kita dapat menilai dengan pasti apakah praktik amaliyah keseharian kita termasuk dalam kategori syirik atau tidak. Ketika seseorang mencoba mencampur-adukkan antara posisi khaliq dengan makhluk, misalnya dengan meyakini bahwa sebagian makhluq memiliki kemampuan untuk mendatangkan madlarat dan manfaat tanpa dengan idzin dan kehendak Allah, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan syirik yang nyata. Ziarah kubur, bertawasul, istighatsah, bershalawat, membaca burdah dan lain sebagainya tidak berefek apa-apa terhadap kemurnian iman dan tawhid kita, ketika kita tetap berkeyakinan bahwa dzat yang mampu mendatangkan manfaat dan madlarat hanyalah Allah SWT.

Ta’dzim antara Ibadah dan adab

Banyak orang yang keliru dalam menilai hakikat dari ta’dzim dan ibadah. Mereka mencampuradukkan dua hal yang sebenarnya berbeda ini, sehingga pada akhirnya melakukan generalisasi dan menganggap bahwa semua bentuk ta’dzim adalah ibadah. Berdiri dalam rangka memberi hormat, mencium tangan orang yang alim, mengagungkan nabi dengan menggunakan lafadz “sayyidina”, berdiri di depan makam beliau dengan penuh kesopanan dan ketundukan dianggap sebagai penghormatan yang keterlaluan yang merupakan bagian dari ibadah, sehingga hal itu semua harus dilarang karena syirik.

Pandangan semacam ini merupakan sebuah bentuk kebodohan dan pengingkaran yang pasti tidak akan mendapatkan restu dari Allah dan rasul-Nya dan bertentangan dengan ruh syariat Islam. Hal ini harus ditegaskan, karena yang dicontohkan di dalam al-Qur’an tidak hanya berdiri, mencium tangan, atau sekedar ziarah kubur, akan tetapi lebih dari itu, yaitu perintah Allah kepada para malaikat dan juga iblis untuk bersujud kepada nabi Adam, sebagaimana firman Allah di dalam surat al-baqarah 34 .

Disamping disebutkan di dalam surat al-Baqarah, peristiwa tentang perintah Allah kepada para malaikat dan juga Iblis untuk bersujud kepada nabi Adam juga terekam di dalam surat al-a’raf, al-isra’, al-kahfi dan surat Thaha.

Sujud merupakan bentuk kepasrahan tertinggi yang dilakukan oleh seseorang, akan tetapi tidak secara serta merta dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah. Apabila perilaku seseorang hanya dinilai dari aspek luarnya saja, tanpa memperhatikan motivasi dan niatnya, maka seharusnya sujudnya para malaikat terhadap nabi adam harus dianggap sebagai sebuah bentuk kesyirikan dan berhak mendapatkan murka Allah.

Dan seharusnya pula apa yang dilakukan oleh Iblis merupakan sebuah bentuk pemurnian tawhid yang harus mendapatkan apresiasi dan pahala dari Allah. Akan tetapi justru yang terjadi adalah sebaliknya. Malaikat yang bersujud kepada nabi Adam mendapatkan ridla dari Allah SWT, sedangkan Iblis yang tidak mau bersujud kepada nabi Adam dan melakukan pembangkangan justru mendapatkan murka dari Allah.

Imam al-Alusiy di dalam tafsirnya ketika menjelaskan tentang ayat-ayat di atas memberikan penegasan tentang pengertian sujud dengan :

والسجود في الأصل تذلل مع انخفاض بانحناء وغيره ، وفي الشرع وضع الجبهة على قصد العبادة ( تفسير الالوسي ج 1 ص 269)

“ Sujud pada asalnya diterjemahkan dengan merendahkan diri dengan cara membungkuk atau yang lain, sedangkan menurut syara’ adalah meletakkan dahi dengan tujuan ibadah”

Sujud yang dilakukan dengan cara membungkuk atau bahkan dengan cara meletakkan dahi ke tanah, tidak dapat dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah ketika tidak ada qashdu al-ibadah, sehingga dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh para malaikat terhadap nabi Adam tidak lebih dari sekedar sujud perhormatan dan bukan sujud ibadah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesyirikan.

Sujud yang merupakan bentuk merendahkan diri yang luar biasa masih tergantung pada qashdu al-ibadah untuk dapat dianggap sebagai ibadah, apalagi hanya sekedar ziarah wali songo, istighatsah, tawassul dan lain-lain.

Dari uraian di atas menjadi penting untuk dibedakan tentang pengagungan (ta’dzim) antara ibadah dan adab (etika/sopan santun). Ta’dzim terhadap makhluk karena pemulyaan, adab, etika dan sopan santun dan tidak sampai pada penyembahan sangat dianjurkan dan jauh dari unsur kesyirikan.

Majaz Aqliy

Konsep tentang hakikat dan majaz perlu mendapatkan kajian yang memadai karena kelompok yang hobi menyesatkan dan mensyirikkan kelompok lain ternyata hanya mendasarkan diri pada teks do’a, dzikir, shalawat dan lain sebagainya yang sudah menjadi tradisi dan kebiasaan sehari-hari.

Dalam konteks ushul fiqh ketika berbicara tentang isti’mal al-lafdzi fi al-ma’na, arti sebuah lafadz diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : hakikat dan majaz. Hakikat diterjemahkan dengan :

كل لفظ اريد به ما وضع له في الاصل لشيء معلوم
" setiap lafadz yang dimaksudkan dengannya arti asal dari lafadz tersebut”

Sedangkan majaz adalah :

كل لفظ مستعار لشيء غير ما وضع له لمناسبة بينهما او لعلاقة مخصوصة
“ setiap lafadz yang dipinjam untuk sesuatu yang lain karena adanya kesesuaian diantara keduanya atau karena adanya hubungan yang khusus”

Tidak dapat diragukan lagi bahwa penggunaan majaz di dalam al-Qur’an benar-benar terjadi, seperti firman Allah,

Arti dari firman Allah di atas adalah “ dan ketika dibacakan ayat-ayat al-qur’an atas mereka, maka ayat-ayat tersebut menambah keimanan mereka dan hanya kepada tuhan mereka, mereka bertawakkal”

Kata-kata زادتهم ايمانا apabila diterjemahkan berdasarkan arti hakitat akan berdampak pada sebuah kesimpulan bahwa ayat al-qur’an mampu menambah keimanan seorang mukmin yang mendengarkan dan memperhatikan ayat-ayat Allah. Seseorang yang memiliki pemahaman semacam ini dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan mencampur adukkan posisi al-khaliq dan makhluk, karena berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang lain selain Allah yang memiliki kekuatan.

Karena demikian, maka yang bersangkutan pasti disebut sebagai orang yang musyrik. Ayat al-qur’an di atas harus dipahami dengan menggunakan arti majaz dan qarinahnya adalah akal dan pikiran kita. Contoh analisis sederhana di atas dan masih banyak contoh-contoh yang lain di dalam al-qur’an dan al-hadits menjadikan kita harus berkesimpulan bahwa terminologi majaz dikenal dan harus diperhatikan dalam rangka memahami teks-teks keagamaan, baik do’a, dzikr, shalawat atau yang lain.

Shalawat nariyah, shalawat al-fatih, qashidah burdah, hizb bahr dan lain sebagainya dianggap sebagai teks-teks yang mengandung syirik lebih disebabkan karena sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis yang dipakai adalah ”teks-teks keagamaan harus selalu dipahami dengan menggunakan arti hakikat dan tidak mengenal arti majaz”. Sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis semacam ini pada akhirnya menjadikan kita harus menolak sebagian ayat-ayat al-qur’an dan hadits nabi yang tidak dapat dipahami kecuali dengan menggunakan arti majaz.

Meminta Tolong Kepada Makhluk, Syirik ?

Diantara hal yang patut mendapatkan tanggapan secara serius adalah adanya anggapan bahwa meminta tolong kepada makhluk Allah dari para nabi dan orang-orang shaleh adalah termasuk dalam kategori perbuatan syirik. Perlu ditegaskan bahwa untuk mensyirikkan sebuah perbuatan hendaknya kita harus selalu mendasarkan pada teks-teks al-qur’an dan al-hadits, dan bukan didasarkan pada dugaan dan kebencian kita terhadap kelompok atau amaliyah kelompok tertentu.

Anggapan bahwa meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh termasuk dalam kategori syirik sebenarnya lebih disebabkan oleh kedangkalan ilmu agama mereka dan kekurang-jelian mereka akan realitas sejarah yang terekam baik di dalam al-qur’an, maupun al-hadits. Kasus nabi Sulaiman yang terekam di dalam al-qur’an dimana beliau meminta kepada bangsa jin dan manusia yang menjadi pengikutnya untuk mendatangkan dan memindahkan istana ratu Bulkis ke istana beliau adalah contoh konkrit yang ada di dalam al-qur’an mengenai masalah ini.sebagaimana yang ditegaskan di dalam al-Qur’an,



Memindahkan istana Bulkis dengan model sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur’an adalah merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah. Semua nabi Allah termasuk nabi Sulaiman pasti memahami akan hal itu. Akan tetapi realitasnya nabi Sulaiman tetap meminta kepada pengikutnya untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh pengikutnya tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah apakah kita berani menuduh dan menetapkan nabi Sulaiman sebagai orang yang kafir atau musyrik karena telah meminta tolong kepada makhluk Allah untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya diluar kemampuan mereka ?

Nabi Muhammad tidak pernah menegur para sahabat yang meminta kesembuhan dan sesuatu yang lain yang diluar kemampuan manusia kepada beliau dengan mengatakan kamu semua sudah melakukan perbuatan syirik, oleh sebab itu kamu harus memperbaharui keimanan kamu, pun juga demikian al-Qur’an juga tidak pernah menetapkan nabi Sulaiman yang melakukan hal di atas sebagai orang yang musyrik.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa selama kita masih memposisikan al-Khaliq sebagai khaliq yang memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat dan madlarat dan menempatkan makhluk sebagai makhluk yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun untuk mendatangkan manfaat dan madlarat, maka meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh yang hanya kita anggap sebagai wasilah bukanlah merupakan perbuatan syirik, lebih-lebih hal ini sudah pernah dicontohkan oleh nabi sulaiman dan para sahabat rasul. Bukankah yang paling mengerti akan ketauhidan adalah rasul dan sahabatnya ?

والله اعلم بالصواب







Selanjutnya...

TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR, LARANGAN ATAU ANJURAN ? (Bagian ke- Dua)

Di dalam tahlilan pasti ada unsur tawasul.

Sebagai gambaran awal untuk memetakan tentang konsep tawasul, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa tawasul adalah menjadikan mutawasal bih sebagai wasilah (perantara) dalam rangka berdoa kepada Allah. Berdoa dapat langsung kepada Allah (tanpa tawasul) dan juga dapat menggunakan perantara mutawassal bih. Menggunakan mutawassal bih sebagai perantara bukanlah merupakan sebuah keharusan dalam berdoa.
Mutawassal bih secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

o Mutawassal bih yang berupa al-a'mal al-shalihah.

o Mutawassal bih yang berupa al-dzawat al-fadlilah. Mutawassal bih yang berupa al-dzawat al-fadlilah dibagi menjadi dua, yaitu :

o Dengan nabi Muhammad SAW. Kategori ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :

- Sebelum lahirnya nabi (قبل وجوده )
- Pada saat nabi hidup ( فى حياته )
- Setelah nabi wafat (بعد وفاته)

o Dengan awliya dan shalihin. Kategori ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
- Pada saat mereka masih hidup (في حياتهم)
- Setelah mereka wafat (بعد وفاتهم).

Tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai diperbolehkannya menggunakan al-a'mal al-shalihah sebagai mutawassal bih. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang bercerita tentang tiga orang pemuda yang terjebak di sebuah goa. Hadits tersebut berbunyi :

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِىِّ حَدَّثَنِى سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ فَقَالُوا إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمُ اللَّهُمَّ كَانَ لِى أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ ، وَكُنْتُ لاَ أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلاً وَلاَ مَالاً ، فَنَأَى بِى فِى طَلَبِ شَىْءٍ يَوْمًا ، فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا ، فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ وَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْ مَالاً ، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَىَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ ، فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ » . قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « وَقَالَ الآخَرُ اللَّهُمَّ كَانَتْ لِى بِنْتُ عَمٍّ كَانَتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَىَّ ، فَأَرَدْتُهَا عَنْ نَفْسِهَا ، فَامْتَنَعَتْ مِنِّى حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ ، فَجَاءَتْنِى فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخَلِّىَ بَيْنِى وَبَيْنَ نَفْسِهَا ، فَفَعَلَتْ حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا قَالَتْ لاَ أُحِلُّ لَكَ أَنْ تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلاَّ بِحَقِّهِ . فَتَحَرَّجْتُ مِنَ الْوُقُوعِ عَلَيْهَا ، فَانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهْىَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَىَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِى أَعْطَيْتُهَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ ، غَيْرَ أَنَّهُمْ لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا . قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - وَقَالَ الثَّالِثُ اللَّهُمَّ إِنِّى اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ ، غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِى لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَمْوَالُ ، فَجَاءَنِى بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى . فَقُلْتُ لَهُ كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ . فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِى . فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ . فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ » .

Sedangkan tawassul dengan menggunakan dzawat fadlilah (orang-orang yang keistimewaan di hadapan Allah, dari kalangan para nabi, awliya dan shalihin) terjadi perbedaan pendapat yang cukup ekstrim tentang masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya dan bahkan menganggapnya sebagai sebuah bentuk kesyirikan. Semua pandangan, baik yang pro maupun yang kontra harus diapresiasi selama menggunakan dalil, analisa dan argumentasi yang ilmiyah. Sebaliknya, pandangan yang subyektif, sectarian dan tidak disertai argumentasi yang ilmiyah harus ditolak dan diluruskan.

Dalil-dalil yang menguatkan kebolehan tawasul dengan menggunakan dzawat fadlilah adalah :

Bi al-nabi :

o Qabla wujudihi. Hadits nabi yang menguatkan hal ini adalah :

(قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : لما اقترف آدم الخطيئة قال : يارب ! أسألك بحق محمد لما غفرت لي ، فقال الله: ياآدم ! وكيف عرفت محمداً ولم أخلقه ؟ قال : يارب ! لأنك لما خلقتني بيدك ونفخت فيَّ من روحك رفعت رأسي فرأيت على قوائم العرش مكتوباً لا إله إلا الله محمد رسول الله ، فعلمت أنك لم تضف إلى اسمك إلا أحب الخلق إليك ، فقال الله : صدقت يا آدم ، إنه لأحب الخلق إليَّ ، أدعني بحقه فقد غفرت لك ، ولولا محمد ما خلقتك)) .أخرجه الحاكم في المستدرك وصححه [ج2 ص615] (1) ، ورواه الحافظ السيوطي في الخصائص النبوية وصححه (2) ، ورواه البيهقي في دلائل النبوة وهو لا يروي الموضوعات ، كما صرح بذلك في مقدمة كتابه (3) ، وصححه أيضاً القسطلاني والزرقاني في المواهب اللدنية [ج1 ص62](4) ، والسبكي في شفاء السقام ، قال الحافظ الهيثمي : رواه الطبراني في الأوسط وفيه من لم أعرفهم (مجمع الزوائد ج8 ص253)

o Fi hayatihi. Hadits nabi yang menguatkan tentang hal ini adalah :

ائت الميضأة فتوضأ ثم صل ركعتين ثم قال اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبيك محمد - صلى الله عليه وسلم - نبي الرحمة يامحمد إني أتوجه بك إلى ربك فيجلي لي عن بصري ، اللهم شفعه فيَّ وشفعني في نفسي ، قال عثمان : فوالله ما تفرقنا ولا طال بنا الحديث حتى دخل الرجل وكأنه لم يكن به ضر)) ..قال الحاكم : هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه .وقال الذهبي عن الحديث : أنه صحيح (ج1 ص519) .


o Ba'da wafatihi. Penjelasan yang menguatkan tentang hal ini adalah :

وليس هذا خاصاً بحياته - صلى الله عليه وسلم - بل قد استعمل بعض الصحابة هذه الصيغة من التوسل بعد وفاته - صلى الله عليه وسلم - فقد روى الطبراني هذا الحديث وذكر في أوله قصة وهي أن رجلاً كان يختلف إلى عثمان بن عفان رضي الله عنه في حاجة له ، وكان عثمان رضي الله عنه لا يلتفت إليه ولا ينظر في حاجته ، فلقى الرجل عثمان بن حنيف فشكا ذلك إليه ، فقال له عثمان بن حنيف : ائت الميضأة فتوضأ ثم ائت المسجد فصل فيه ركعتين ثم قل :اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبينا محمد - صلى الله عليه وسلم - نبي الرحمة ، يامحمد ! إني أتوجه بك إلى ربك فيقضي حاجتي . وتذكر حاجتك ..

Bi al-anbiya wa al-shalihin

o Fi hayatihim. Hadits nabi yang menguatkan tentang hal ini adalah :

أخرج البخاري في صحيحه عن أنس أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه - كانوا إذا قحطوا - استسقى بالعباس بن عبد المطلب فقال : [ اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا وإنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا ] .

o Ba'da wafatihim. Hadits nabi yang menguatkan tentang hal ini adalah :

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : من خرج من بيته إلى الصلاة ، فقال : اللهم إني أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاي هذا فإني لم أخرج أشراً ولا بطراً ولا رياء ولا سمعة ، خرجت اتقاء سخطك وابتغاء مرضاتك ، فأسألك أن تعيذني من النار ، وأن تغفر لي ذنوبي ، إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت ، أقبل الله بوجهه واستغفر له سبعون ألف ملك .

Uraian di atas menegaskan bahwa tradisi tahlilan yang dilakukan oleh warga nahdliyin memiliki dasar, dalil dan argumentasi yang kuat, sehingga tidak patut untuk disesatkan, disyirikkan atau dibid'ahkan. Menganggap tradisi tahlilan adalah bid'ah, sesat dan syirik berarti yang bersangkutan kurang memahami konsep dan dalil agama.

Ziarah Kubur dan Analisis Argumentasi

Tak seorangpun dapat menyangkal dan menentang bahwa ziarah kubur merupakan hal yang disyariatkan di dalam Islam. Namun demikian, masih saja terdapat kelompok orang yang menentang ziarah kubur dengan berbagai dalih dan alasan yang tentunya kurang ilmiyah dan sangat emosional.

Ada nasihat yang sangat menarik yang ditawarkan oleh Imam al-qurthubi di dalam kitab tafsirnya yang berbunyi :

قال العلماء : ينبغي لمن أراد علاج قلبه وانقياده بسلاسل القهر إلى طاعة ربه ان يكثر من ذكر هاذم اللذات ومفرق الجماعات وموتم البنين والبنات ويواظب على مشاهدة المحتضرين وزيادرة قبور أموات المسلمين فهذه ثلاثة أمور ينبغي لمن قسا قلبه ولزمه ذنبه أن يستعين بها على دواء دائه ويستصرخ بها على فتن الشيطان وأعوانه فإن انتفع بالإكثار من ذكر الموت وانجلت به قساوة قلبه فذاك وإن عظم عليه ران قلبه واستحكمت فيه دواعي الذنب فإن مشاهدة المحتضرين وزيارة قبور أموات المسلمين تبلغ في دفع ذلك ما لا يبلغه الأول لأن ذكر الموت إخبار للقلب بما إليه المصير وقائم له مقام التخويف والتحذير وفي مشاهدة من احتضر وزيادة قبر من مات من المسلمين معاينة ومشاهدة فلذلك كان أبلغ من الأول

Dari pandangan dan uraian Imam al-Qurtubi di atas, kita akan menganggap wajar dan bahkan menganggap benar tradisi ziarah kubur yang dilakukan dan digandrungi oleh kalangan nahdliyin dengan berjamaah ziarah ke makam wali songo dan lain sebagainya. Karena ziarah kubur merupakan salah satu dari tiga hal yang mujarab untuk mengobati dan menundukkan kerasnya hati; tiga hal dimaksud adalah : mengingat mati, menyaksikan orang yang sedang sakaratul maut dan ziarah kubur.

Dari pandangan ini, maka sebenarnya orang yang berziarah ke makam para wali tidak hanya berkesempatan untuk bertawasul kepada para awliya dan shalihin, akan tetapi juga berkesempatan untuk mengobati hatinya sehingga pada akhirnya akan lebih taat kepada Allah.
Disamping pertimbangan di atas hadits nabi yang menjelaskan tentang dianjurkannya ziarah kubur sangat banyak dan dikeluarkan oleh banyak perawi, sehingga tingkat kemakbulannya tidak dapat diragukan lagi. Hadits-hadits dimaksud diantaranya adalah :

• حدثنا زبيد بن الحارث عن محارب بن دثار عن بن بريدة عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إني كنت نهيتكم عن ثلاث عن زيارة القبور فزوروها ولتزدكم زيارتها خيرا .... (رواه النسائى )
• و حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب أنبأ محمد بن عبد الله بن عبد الحكم أنبأ ابن وهب أخبرني ابن جريج عن أيوب بن هانىء عن مسروق بن الأجدع عن عبد الله بن مسعود : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إني كنت نهيتكم عن زيارة القبور و أكل لحوم الأضاحي فوق ثلاث و عن نبيذ الأوعية ألا فزوروا القبور فإنها تزهد في الدنيا و تذكر الآخرة .... (رواه الحاكم )
• حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الأَجْدَعِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ ». (رواه ابن ماجه )
• حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً وَنَحْنُ مَعَهُ قَرِيبًا مِنْ أَلْفِ رَاكِبٍ فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَفَدَاهُ بِالأَبِ وَالأُمِّ وَقَالَ لَهُ : مَا لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ :« إِنِّى اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى اسْتِغْفَارِى لأُمِّى فَلَمْ يَأْذَنْ لِى فَبَكَيْتُ لَهَا رَحْمَةً مِنَ النَّارِ ، وَإِنِّى كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا ، وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِىِّ أَنْ تُمْسِكُوهَا فَوْقَ ثَلاَثٍ فَكُلُوا وَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ ، وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ الشُّرْبِ فِى الأَوْعِيَةِ فَاشْرَبُوا فِى أَىِّ وِعَاءٍ شِئْتُمْ وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى عَنْ زُهَيْرٍ دُونَ قِصَّةِ أُمِّهِ. (رواه البيهقي )

Meskipun manfaat ziarah kubur sangat besar dan dalil yang menguatkannya juga sangat banyak, namun masih saja banyak kelompok yang menentang ziarah kubur. Dari literature yang kita baca yang ditulis oleh para penentang ziarah kubur dapat disimpulkan bahwa penentangan mereka bermuara pada beberapa alasan diantaranya adalah :

• Berbagai kemaksiatan banyak terjadi pada saat ziarah kubur.

• Kesyirikan banyak dilakukan oleh para peziarah.

Dua alasan di atas merupakan alasan yang bersifat 'aridly (insidentil) dan bukan sesuatu yang pasti terjadi. Karena demikian, sebuah pembahasan akan menjadi bias dan tidak ilmiyah karena meninggalkan substansi permasalahan yang sebenarnya. Marilah kita mencoba untuk mengkritisi alasan yang mereka kemukakan.


Selanjutnya...

Tuesday, February 16, 2010

TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR, LARANGAN ATAU ANJURAN ? (Bagian ke- Satu)

Sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan yang cukup usang dan sudah lama diperdebatkan. Akan tetapi dirasa perlu untuk diangkat kembali karena ada pergeseran isu yang cukup substantive, yaitu dari furu' menuju ushul. Maksudnya, pada awalnya permasalahan ini dianggap sebagai permasalahan furu'iyah, sehingga masing-masing pihak yang berdebat tidak saling mengkafirkan dan mensyirikkan, dan kemudian berubah menjadi permasalahan ushul, sehingga pihak-pihak yang tidak setuju terhadap ziarah kubur dan tahlilan mengkafirkan dan mensyirikkan para pelakunya.

Semua pasti sepakat bahwa syirik dan kafir adalah hal yang mesti harus dijauhi dan dihindari. Semua muslim dari manapun kelompok dan organisasinya pasti marah apabila keislaman dan keimanannya dianggap tercemar dan berlumuran dengan Lumpur kesyirikan dan kekafiran. Demikian juga halnya dengan kita warga nahdliyin, akan marah dan jengkel ketika keislaman dan keimanan kita dianggap berlumuran dengan Lumpur kesyirikan dan kekafiran. Dalam konteks inilah sebenarnya LBM NU cabang Jember secara intensif melakukan kajian-kajian terhadap tradisi amaliyah nahdliyah dan melakukan advokasi terhadapnya dengan sebuah keyakinan bahwa para pendiri Nahdlatul Ulama adalah sosok ulama yang tingkat keislaman, keimanan, keilmuan dan keikhlasannya tidak perlu diragukan lagu, sehingga dalam menerima dan melanggengkan amaliyah nahdliyah beliah-beliau pasti selektif dan didasarkan pada sebuah ilmu, tidak ngawur, serampangan apalagi sembrono. Dengan tingkat keilmuan dan keikhlasan yang dimiliki pasti beliau-beliau itu lebih takut dosa dan neraka dibandingkan dengan kita, dan mungkin saja dibandingkan dengan mereka para penyerang tradisi amaliyah nahdliyah.

Semua permasalahan apabila dinisbahkan kepada Islam pasti sangat mudah untuk menyelesaikannya. Karena, semua keputusan hukum di dalam Islam harus selalu ada cantolan dalilnya. Seseorang tidak dapat memubahkan, mewajibkan, mengharamkan, mensunnahkan dan memakruhkan sesuatu apabila tidak ada cantolan dalil dan argumentasinya. Demikian juga halnya dengan para pendukung dan penentang amaliyah tahlilan dan ziarah kubur harus mendasarkan pandangannnya pada dalil-dalil yang absah, tidak boleh hanya didasarkan pada logika, hayalan dan lamunan saja.
Tulisan pendek ini mencoba untuk mengurai dasar-dasar argumentatif amaliyah nahdliyah yang biasa kita lakukan khususnya berkaitan dengan tahlil dan ziarah kubur.
Tradisi Tahlilan dan Analisis Argumentasi
Kata "tahlilan" merupakan bentuk masdar dari fi'il madli "hallala" yang berarti mengucapkan لااله الاالله . Dari sisi istilah, kata tahlilan bisa jadi didefinisikan dan digambarkan dengan sebuah bentuk ritual keagamaan yang berbentuk majlis dzikir dengan menggunakan bacaan-bacaan dzikir tertentu dan menghadiahkan pahalanya untuk si mayit. Biasanya majlis dzikir ini diadakan pada waktu malam jum'at atau malam setelah kematian seseorang, atau juga bisa dilaksanakan pada saat haul atau yang lain. Yang jelas, kapan ritual ini harus dilaksanakan dan modelnya bagaimana tidak ada aturan dan ketentuan yang pasti. Bisa jadi antara daerah yang satu dengan daerah yang lain memiliki teknis dan kaifiyah yang berbeda.

Biasanya sebab dan alasan kenapa tahlilan harus di tolak oleh para penentangnya bermuara pada argumentasi sebagai berikut :

Tahlilan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW, karena demikian dianggap bid'ah.

•Tahlilan merupakan budaya masyarakat Hindu, karena demikian dianggap tasyabbuh bi al-kuffar


•Tahlilan dianggap merepotkan dan memberatkan keluarga mayat, karena di dalam tahlilan pasti selalu ada jamuan

•Berkumpul untuk melakukan tahlilan pada saat setelah kematian dianggap "niyahah" (meratap)

•Di dalam tahlilan pasti ada unsur tawasul.



Argumentasi-argumentasi para penentang di atas adalah argumentasi klasik yang sudah ditanggapi berkali-kali. Akan tetapi, karena sejak awal bersikap tazkiyat al-nafsi (menganggap dirinya yang paling benar), maka penjelasan yang diberikan tidak berdampak dan berpengaruh sama sekali. Namun demikian, dalam kesempatan ini akan kita jelaskan sekali lagi mengenai kesalah-pahaman mereka yang dituduhkan kepada kita.

•Tahlilan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW, karena demikian dianggap bid'ah.
Memang harus diakui bahwa kata "tahlilan" sebagai sebuah bentuk tradisi seperti yang kita pahami sekarang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, akan tetapi perlu diingat bahwa substansi tahlilan adalah dzikir berjamaah dan berdoa untuk si mayit. Dzikir berjamaah dan berdoa untuk si mayit yang muslim supaya mendapatkan pengampunan dari Allah -tidak diragukan lagi- terlalu banyak penjelasannya di dalam al-Qur'an dan al-Hadits, diantaranya adalah :

oDari al-Qur'an

Surat al-Hasyr
: 10

"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

Surat Muhammad : 19

"Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal".

oDari al-Hadits

•وعن أبي سعيد الخدري وأبي هريرة رضي الله عنهما قالا: قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم «لا يقعد قوم يذكرون الله عز وجل إلا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة وذكرهم الله فيمن عنده»
Dari Abu Hurairah ra. dari Abu Sa’id ra., keduanya berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada disisi-Nya”.


•وَمِنْ حَدِيث مُعَاوِيَة رَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ لِجَمَاعَةٍ جَلَسُوا يَذْكُرُونَ اللَّه تَعَالَى " أَتَانِي جِبْرِيل فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمْ الْمَلَائِكَة " .
" Dari hadits Mu'awiyah yang dihukumi marfu', dia berkata "Nabi bersabda untuk para jama'ah yang duduk berdzikir kepada Allah: " malaikat Jibril datang kepadaku dan menginformasikan bahwa Allah membanggakan kamu kepada malaikat"

oDari Logika

إن الجماعة قوة قال الله تعالى واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا والحجارة لا يستطيع كسرها إلا الجماعة وقد شبه الله تعالى القلوب القاسية بالحجارة في شدة قساوتها فقال عز من قائل ثم قست قلوبكم من بعد ذلك فهي كالحجارة أو أشد قسوة فكما أن الحجارة لا يستطيع كسرها إلا الجماعة فكذلك القلب القاسي يسهل تليينه إذا تساعدت عليه جماعة الذاكرين. (الموسوعة اليوسفية )

Dari uraian dan argumentasi di atas dapat dipastikan bahwa substansi tahlilan memliki cantolan dalil, baik naqliy (al-qur'an dan al-hadits), maupun aqliy.

•Tahlilan merupakan budaya masyarakat Hindu, karena demikian dianggap tasyabbuh bi al-kuffar.
Untuk menyimpulkan apakah di dalam tradisi tahlilan terdapat unsur tasyabbuh bi al-kuffar atau tidak, terlebih dahulu kita harus melakukan penelitian secara seksama. Mungkin saja memang ada tradisi kumpul-kumpul di dalam agama lain pada 1,2,3…..,7…,40 hari dan seterusnya setelah hari kematian seseorang. Tampaknya pada titik inilah tradisi tahlilan dianggap tasyabbuh bi al-kuffar. Namun demikian perlu diperhatikan beberapa hal, diantaranya:

o Harus dipahami bahwa permasalahan ini termasuk dalam wilayah I'tiqadi. Karena demikian, harus ditegaskan bahwa tidak ada keyakinan sama sekali di dalam hati warga nahdliyin bahwa tahlilan pada hari pertama kematian, hari kedua, ketiga dan seterusnya merupakan sebuah kewajiban, juga tidak ada keyakinan bahwa berdo'a kepada si mayit pada hari pertama, kedua, ketiga dan seterusnya lebih afdlal dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Tahlilan yang substansinya adalah berdoa untuk si mayit agar mendapatkan pengampunan dari Allah boleh dilakukan kapan saja, atau bahkan boleh tidak dilakukan, meskipun biasanya kegiatan tahlilan ini dilaksanakan pada hari pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.

Tasyabbuh boleh dialamatkan kepada warga nahdliyin ketika meyikini bahwa tahlilan wajib dilaksanakan pada hari-hari dimaksud dan juga meyakini bahwa hari-hari dimaksud lebih afdlal dibandingkan hari lainnya. Jadi, penentuan hari dan seterusnya tidak lebih dari sebuah tradisi yang boleh dilakukan dan juga boleh ditinggalkan, berbeda dengan apa yang diyakini oleh umat Hindu. Tradisi ini sama persis dengan dengan tradisi memperingati hari-hari besar dalam Islam (Nuzulul qur'an, halal bi halal, maulid nabi, isra'-mi'raj dan lain sebagainya) yang boleh dilakukan kapan saja, tidak terbatas pada tanggal-tanggal tertentu. Peringatan hari besar yang biasanya diisi taushiah dan dzikir hanyalah merupakan tradisi yang boleh dikerjakan dan juga boleh ditinggalkan.

o Bahwa sikap warga nahdliyin sebagaimana di atas dapat dilihat dari kitab yang biasa dijadikan sebagai rujukan oleh mereka, diantaranya di dalam kitab al-fatawa al-fiqhiyah al-kubro yang berbunyi :

o ( وَسُئِلَ ) أَعَادَ اللَّهُ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِهِ عَمَّا يُذْبَحُ مِنْ النَّعَمِ وَيُحْمَلُ مَعَ مِلْحٍ خَلْفَ الْمَيِّتِ إلَى الْمَقْبَرَةِ وَيُتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى الْحَفَّارِينَ فَقَطْ وَعَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ ثَالِثِ مَوْتِهِ مِنْ تَهْيِئَةِ أَكْلٍ وَإِطْعَامِهِ لِلْفُقَرَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَعَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ السَّابِعِ كَذَلِكَ وَعَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ تَمَامِ الشَّهْرِ مِنْ الْكَعْكِ وَيُدَارُ بِهِ عَلَى بُيُوتِ النِّسَاءِ اللَّاتِي حَضَرْنَ الْجِنَازَةَ وَلَمْ يَقْصِدُوا بِذَلِكَ إلَّا مُقْتَضَى عَادَةِ أَهْلِ الْبَلَدِ حَتَّى إنَّ مَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ صَارَ مَمْقُوتًا عِنْدَهُمْ خَسِيسًا لَا يَعْبَئُونَ بِهِ وَهَلْ إذَا قَصَدُوا بِذَلِكَ الْعَادَةَ وَالتَّصَدُّقَ فِي غَيْرِ الْأَخِيرَةِ أَوْ مُجَرَّدَ الْعَادَةِ مَاذَا يَكُونُ الْحُكْمُ جَوَازٌ وَغَيْرُهُ وَهَلْ يُوَزَّعُ مَا صُرِفَ عَلَى أَنْصِبَاءِ الْوَرَثَةِ عِنْدَ قِسْمَةِ التَّرِكَةِ وَإِنْ لَمْ يَرْضَ بِهِ بَعْضُهُمْ وَعَنْ الْمَبِيتِ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ إلَى مُضِيِّ شَهْرٍ مِنْ مَوْتِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ كَالْفَرْضِ مَا حُكْمُهُ .( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ جَمِيعُ مَا يُفْعَلُ مِمَّا ذُكِرَ فِي السُّؤَالِ مِنْ الْبِدَعِ الْمَذْمُومَةِ لَكِنْ لَا حُرْمَةَ فِيهِ إلَّا إنْ فُعِلَ شَيْءٌ مِنْهُ لِنَحْوِ نَائِحَةٍ أَوْ رِثَاءٍ وَمَنْ قَصَدَ بِفِعْلِ شَيْءٍ مِنْهُ دَفْعَ أَلْسِنَةِ الْجُهَّالِ وَخَوْضِهِمْ فِي عِرْضِهِ بِسَبَبِ التَّرْكِ يُرْجَى أَنْ يُكْتَبَ لَهُ ثَوَابُ ذَلِكَ أَخْذًا مِنْ أَمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي الصَّلَاةِ بِوَضْعِ يَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَعَلَّلُوهُ بِصَوْنِ عِرْضِهِ عَنْ خَوْضِ النَّاسِ فِيهِ لَوْ انْصَرَفَ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنْ التَّرِكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيهَا مَحْجُورٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوا كُلُّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ بَلْ مَنْ فَعَلَهُ مِنْ مَالِهِ لَمْ يَرْجِعْ بِهِ عَلَى غَيْرِهِ وَمَنْ فَعَلَهُ مِنْ التَّرِكَةِ غَرِمَ حِصَّةَ غَيْرِهِ الَّذِي لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ إذْنًا صَحِيحًا وَإِذَا كَانَ فِي الْمَبِيتِ عِنْدَ أَهْلِ ( الفتاوى الفقهية الكبرى لأبن حجر الهيتمى )
oوالتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه فى سبعة ايام او اكثر او اقل وتقييده ببعض الايام من العوائد فقط كما افتى بذلك السيد احمد دحلان وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفى سابع وفي تمام العشرين وفى الاربعين وفى المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما افاده شيخنا يوسف السنبلاويني اما الطعام الذي يجتمع عليه الناس ليلة دفن الميت المسمى بالوحشة فهو مكروه مالم يكن من مال الايتام والا فيحرم (نهاية الزين : باب فى الوصية , 281)

Tradisi yang berlaku dan berkembang di kalangan nahdliyin adalah : apabila ada seorang muslim meninggal dunia, maka tetangga dan kerabat yang ada disekitarnya berbondong-bondong melakukan ta'ziyah, dan dapat dipastikan bahwa pada saat ta'ziyah kebanyakan dari mereka membawa beras, gula, uang dan lain sebagainya. Tetangga yang ada di kanan-kiri bau-membau membantu keluarga korban untuk memasak dan menyijakan jamuan, baik untuk keluarga korban atau untuk para penta'ziyah yang hadir. Apabila hal ini yang terjadi, apakah ini tidak dapat dianggap sebagai terjemahan kontekstual dari hadits nabi yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه و سلم : اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد أتاهم أمر يشغلهم

Hadits di atas apabila diamalkan secara tekstual justru akan menjadi mubadzir, karena kalau seandainya semua tetangga yang ta'ziyah membawa makanan yang siap saji, maka dapat dipastikan akan banyak makanan yang basi. Catatan yang lain lagi adalah bahwa jamuan yang disajikan di dalam acara tahlilan bukanlah merupakan tujuan. Tujuan utama para tetangga yang hadir adalah berdo'a untuk si mayit. Karena demikian, jamuan boleh diadakan dan juga boleh ditiadakan. Bahkan, banyak dari kalangan kyai yang menjadi tokoh sentral warga nahdliyin memberikan pemahaman dan anjuran agar jamuan yang ada lebih disederhanakan, dan bahkan kalau mungkin hanya sekedar suguhan teh saja.

Berkumpul untuk melakukan tahlilan pada saat setelah kematian dianggap "niyahah" (meratap).

Realitas berkumpul pada saat tahlilan sulit untuk dapat dipahami "hanya sekedar berkumpul" dalam rangka tenggelam dan larut dalam kesedihan, dimana hal ini dianggap sebagai illat al-hukmi kenapa berkumpul tersebut dianggap sebagai niyahah. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab I'anat al-Thalibin, yang berbunyi
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.

Berkumpul pada malam setelah kematian bukanlah menjadi tujuan. Yang menjadi tujuan adalah berdzikir dan berdoa untuk si mayit yang sedang mengalami ujian berat sebagaimana yang ditegaskan didalam kitab Nihayat al-zain, hal : 281 yang berbunyi :
وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم انه قال ما الميت في قبره الا كالغريق المغوث – بفتح الواو المشددة – اى الطالب لان يغاث ينتظردعوة تلحقه من ابنه او اخيه او صديق له فاذا لحقته كانت احب اليه من الدنيا وما فيها

Ketika seorang muslim mendapat musibah (ditinggal mati keluarga, kena gempa, dll), adalah suatu kesunahan bagi saudara-saudaranya untuk datang takziah kepadanya, serta menghibur agar bersabar dari cobaan.Tidak ada yang lebih baik dari menghibur serta meringankan bebannya selain daripada mengajaknya berdzikir, mengingat Allah, dan berdoa bersama-sama, mendoakan si mayit dan keluarga yg ditinggalkannya.

Dari uraian di atas sulit dapat diterima apabila lafadz " الاجتماع" yang terdapat didalam hadits nabi diarahkan pada tradisi tahlilan yang isinya adalah berdzikir dan berdoa, bukan semata-mata berkumpul hanya sekedar tenggelam dan berlarut-larut dalam kesedihan.


Selanjutnya...

Monday, January 18, 2010

Merasionalkan Aqidah Sifat Dua Puluh

Dalam aqidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah ada konsep sifat 20 yang wajib bagi Allah. Konsep ini sangat populer dan harus diketahui oleh setiap orang Muslim. Akhir-akhir ini ada sebagian kelompok yang mempersoalkan sifat 20 tersebut dengan beberapa alasan, antara lain alasan tidak adanya teks dalam al-Qur'an dan hadits yang mewajibkan mengetahui sifat 20. Bahkan dalam hadits sendiri diterangkan bahwa nama-nama Allah (al-Asma' al-Husna) jumlahnya justru 99. Dari sini muncul sebuah gugatan, mengapa sifat yang wajib bagi Allah yang harus diketahui itu hanya 20 saja, bukan 99 sebagaimana yang terdapat dalam al-Asma' al-Husna? Sebagaimana yang sering dilontarkan oleh seorang tokoh Wahhabi di Radio lokal.

Para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah dalam menetapkan konsep sifat 20 tersebut sebenarnya berangkat dari kajian dan penelitian yang mendalam. Ada beberapa alasan ilmiah dan logis yang dikemukakan oleh para ulama tentang latar belakang konsep wajibnya mengetahui sifat 20 yang wajib bagi Allah, antara lain:

Pertama, setiap orang yang beriman harus meyakini bahwa Allah SWT wajib memiliki semua sifat kesempurnaan yang layak bagi keagungan-Nya. Ia harus meyakini bahwa Allah mustahil memiliki sifat kekurangan yang tidak layak bagi keagungan-Nya. Ia harus meyakini pula bahwa Allah boleh melakukan atau meninggalkan segala sesuatu yang bersifat mungkin seperti menciptakan, mematikan, menghidupkan dan lain-lain. Demikian ini adalah keyakinan formal yang harus tertanam dengan kuat dalam hati sanubari setiap orang yang beriman.

Kedua, para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah sebenarnya tidak membatasi sifat-sifat kesempurnaan Allah dalam 20 sifat. Bahkan setiap sifat kesempurnaan yang layak bagi keagungan Allah, sudah barang tentu Allah wajib memiliki sifat tersebut, sehingga sifat-sifat Allah itu sebenarnya tidak terbatas pada 99 saja sebagaimana dikatakan al-Imam al-Hafizh al-Baihaqi:
وَقَوْلُهُ J: « إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اِسْمًا » لاَ يَنْفِيْ غَيْرَهَا ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ مَنْ أَحْصَى مِنْ أَسْماَءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اِسْمًا دَخَلَ الْجَنَّةَ.
Sabda Nabi J: "Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan Nama", tidak menafikan nama-nama selainnya. Nabi J hanya bermaksud –wallahu a'lam-, bahwa barangsiapa yang memenuhi pesan-pesan sembilan puluh sembilan nama tersebut akan dijamin masuk surga. (al-Baihaqi, al-I'tiqad 'ana Madzhab al-Salaf, hal. 14).

Pernyataan al-Hafizh al-Baihaqi di atas bahwa nama-nama Allah SWT sebenarnya tidak terbatas dalam jumlah 99 didasarkan pada hadits shahih:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ، قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ J: اللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ ... أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ بَصَرِيْ، وَجَلاَءَ حَزَنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ.
Ibn Mas'ud berkata, Rasulullah J bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya aku hamba-Mu… Aku memohon dengan perantara setiap Nama yang Engkau miliki, baik Engkau namakan Dzat-Mu dengan-Nya, atau Engkau turunkan nama itu dalam kitab-Mu, atau Engkau ajarkan kepada salah seorang di antara makhluk-Mu, dan atau hanya Engkau saja yang mengetahui-Nya secara ghaib, jadikanlah al-Qur'an sebagai taman hatiku, cahaya mataku, pelipur laraku dan penghapus dukaku." (HR. Ahmad, Ibn Hibban, al-Thabarani dan al-Hakim).

Ketiga, para ulama membagi sifat-sifat khabariyyah, yaitu sifat-sifat Allah yang terdapat dalam al-Qur'an dan hadits seperti yang terdapat dalam al-Asma' al-Husna, terbagi menjadi dua. Pertama, Shifat al-Dzat, yaitu sifat-sifat yang ada pada Dzat Allah SWT, yang antara lain adalah sifat dua puluh. Dan kedua, Shifat al-Af'al, yaitu sifat-sifat yang sebenarnya adalah perbuatan Allah SWT, seperti sifat al-Razzaq, al-Mu'thi, al-Mani', al-Muhyi, al-Mumit, al-Khaliq dan lain-lain. Perbedaan antara keduanya, Shifat al-Dzat merupakan sifat-sifat yang menjadi Syarth al-Uluhiyyah, yaitu syarat mutlak ketuhanan Allah, sehingga ketika Shifat al-Dzat itu wajib bagi Allah, maka kebalikan dari sifat tersebut adalah mustahil bagi Allah. Sebagai contoh, misalhnya ketika Allah SWT bersifat baqa' (kekal), maka Allah SWT mustahil bersifat kebalikannya, yaitu fana'.

Dari sini para ulama menetapkan bahwa Shifat al-Dzat ini bersifat azal (tidak ada permulaan) dan baqa' (tidak berakhiran) bagi Allah. Hal tersebut berbeda dengan Shifat al-Af'al. Ketika Allah memiliki salah satu di antara Shifat al-Af'al, maka kebalikan dari sifat tersebut tidak mustahil bagi Allah, seperti sifat al-Muhyi (Maha Menghidupkan) dan kebalikannya al-Mumit (Maha Mematikan), al-Dhar (Maha Memberi Bahaya) dan kebalikannya al-Nafi' (Maha Memberi Manfaat), al-Mu'thi (Maha Pemberi) dan kebalikannya al-Mani' (Maha Pencegah) dan lain-lain. Di samping itu para ulama juga mengatakan bahwa Shifat al-Af'al itu baqa' (tidak berakhiran) bagi Allah, namun tidak azal (ada permulaan).

Dari sini dapat kita memahami, kekeliruan pernyataan Nurcholis Madjid beberapa tahun yang lalu, bahwa untuk saat ini sifat Rahmah Allah mestinya lebih layak ditekankan untuk diketahui dari pada yang lain. Karena pernyataan ini berangkat dari ketidakpahaman Nurcholis terhadap konsep Shifat al-Dzat yang menjadi Syarth al-Uluhiyyah (syarat ketuhanan) dan Shifat al-Af'al yang bukan Syarth al-Uluhiyyah.

Keempat, dari sekian banyak Shifat al-Dzat yang ada, sifat dua puluh dianggap cukup dalam mengantarkan seorang Muslim pada keyakinan bahwa Allah memiliki segala sifat kesempurnaan dan Maha Suci dari segala sifat kekurangan. Di samping substansi sebagian besar Shifat al-Dzat yang ada sudah ter-cover dalam sifat dua puluh tersebut yang ditetapkan berdasarkan dalil al-Qur'an, sunnah dan dalil 'aqli.

Kelima, sifat dua puluh tersebut dianggap cukup dalam membentengi akidah seseorang dari pemahaman yang keliru tentang Allah SWT. Sebagaimana dimaklumi, aliran-aliran yang menyimpang dari faham Ahlussunnah Wal-Jama'ah seperti Mu'tazilah, Musyabbihah (kelompok yang menyerupakan Allah SWT dengan makhluk), Mujassimah (kelompok yang berpendapat bahwa Allah memiliki sifat-sifat makhluk), Karramiyah dan lain-lain menyifati Allah dengan sifat-sifat makhluk yang dapat menodai kemahasempurnaan dan kesucian Allah. Maka dengan memahami sifat wajib dua puluh tersebut, iman seseorang akan terbentengi dari keyakinan-keyakinan yang keliru tentang Allah. Misalnya ketika Mujassimah mengatakan bahwa Allah itu bertempat di Arsy, maka hal ini akan ditolak dengan salah satu sifat salbiyyah yang wajib bagi Allah, yaitu sifat qiyamuhu binafsihi (Allah wajib mandiri).

Ketika Musyabbihah mengatakan bahwa Allah memiliki organ tubuh seperti tangan, mata, kaki dan lain-lain yang dimiliki oleh makhluk, maka hal itu akan ditolak dengan sifat wajib Allah berupa mukhalafatuhu lil-hawadits (Allah wajib berbeda dengan hal-hal yang baru). Ketika Mu'tazilah mengatakan bahwa Allah Maha Kuasa tetapi tidak punya qudrat, Maha Mengetahui tetapi tidak punya ilmu, Maha Berkehendak tetapi tidak punya iradat dan lain-lain, maka hal itu akan ditolak dengan sifat-sifat ma'ani yang jumlahnya ada tujuh yaitu qudrat, iradat, ilmu, hayat, sama', bashar dan kalam. Demikian pula dengan sifat-sifat yang lain. Wallahu a'lam.


Selanjutnya...

Thursday, January 14, 2010

Pentingnya Belajar Ilmu Tauhid ( Pengajian Terakhir)


حَمْـزَةُ عَمُّهُ وَعَبَّـاسٌ كَذَا عَمَّـتُهُ صَفِيَّةٌ ذَاتُ احْتِذََا
Adapun Hamzah adalah paman Nabi dan Abbas juga paman Nabi, sedangkan bibinya adalah Shofiyah yang selalu taat kepada Allah SWT.


وَقَبْــلَ هِجْـرَةِ النَّبِيِّ اْلإِسْرَا مِـنْ مَكَّةٍ لَيْلاً لِقُـدْسٍ يُدْرَى
وَبَعْـدَ إِسْـرَاءٍ عُرُوْجٌ لِلسَّمَا حَتَّى رَأَى النَّـبِيُّ رَبًّا كَلَّـمَا
مِنْ غَيْرِ كَيْفٍ وَانْحِصَارٍ وَافْتَرَضْ عَلَيْهِ خَمْسًا بَعْدَ خَمْسِيْنَ فَرَضْ
Dan sebelum hijrah, Nabi melakukan isra' (perjalanan di malam hari) dari Mekah ke Baitul Makdis
Dan setelah Isra’ Nabi naik ke langit sampai Nabi melihat Tuhan (Allah) yang berbicara tanpa diketahui caranya dan tanpa batas
Dan difardhukan atasnya lima shalat setelah mewajibkan 50 shalat

Syarh:
Isra’ mi’raj merupakan perjalanan yang istimewa sekaligus kejadian luar biasa yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW. Terjadi pada malam Senin tanggal 27 Rajab tahun 621 M. Satu tahun sebelum Nabi SAW hijrah ke Madinah.
Isra’ adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW di malam hari dari Masjid al-Haram (Makkah) ke Masjid al-Aqsha (Palestina). Sedangkan mi’raj adalah naik ke langit, sampai ke langit yang ketujuh bahkan ke tempat yang paling tinggi yaitu Sidrah al-Muntaha.
Dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ .(الإسراء، 1).
“Maha Suci Dzat yang telah menjalankan hamba-Nya (Muhammad SAW) pada suatu malam dari Masjid al-Haram (Makkah) ke Masjid al-‘Aqsha (Palestina) yang Kami berkati sekelilingnya untuk Kami perlihatkan ayat-ayat Kami kepada mereka. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Isra’ : 1).
Kejadian Isra’ dan Mi’raj dilatarbelakangi oleh meninggalnya dua orang yang selalu membantu dakwah islamiyyah, yakni paman dan istri beliau, yakni Abu Thalib dan Sayyidatuna Khadijah. Sekaligus sebagai wisata hati bagi Rasulullah SAW, karena selama dalam perjalanan, Rasulullah SAW banyak menyaksikan bahkan mengalami kejadian-kejadian luar biasa, pelajaran yang sangat berguna untuk menempa hati beliau sebagai seorang nabi dan rasul Allah SWT.
Isra’ Mi’raj terjadi di luar kemampuan akal manusia. Secara gamblang, ayat (QS. al-Isra’ : 1), tersebut menyatakan bahwa Allah SWT telah memberangkatkan hamba-Nya untuk melakukan safari suci dengan ruh dan jasad Nabi Muhammad SAW, yaitu isra’ dan mi’raj. Berdasarkan ayat ini mayorits ulama berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan isra’ mi’raj dengan ruh dan jasadnya. Imam Nashiruddin Abu al-Khair ‘Abdullah bin ‘Umar al-Baidhawi mengatakan:
“Dan diperselisihkan apakah isrâ’ dan mi’raj terjadi pada waktu tidur (sekedar mimpi belaka) ataukah dalam keadaan sadar? Dengan ruh (saja) atau sekaligus ruh dan jasadnya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa Allah SWT meng-isrâ’-kan Nabi SAW dengan jasadnya (dari Masjid al-Haram) ke Bait al-Maqdis kemudian menaikkan beliau ke beberapa langit sampai berhenti di Sidrah al-Muntahâ.” (Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, juz I, hal 576).

وَبَلَّـغَ اْلأُمَّةَ بِاْلإِسْـرَاءِ وَفَرْضِ خَمْسَةٍ بِلاَامْتِرَاءِ

Nabi menyampaikan kepada umatnya tentang Isra’ dan mewajibkan salat 5 waktu kepada semua umat tanpa keraguan

Syarh:
Kewajiban shalat lima waktu disampaikan oleh Allah kepada Nabi SAW pada saat isra'. Dari sini dapat dipahami tentang keutamaan shalat dari ibadah yang lain. Perintah shalat disampaikan langsung oleh Allah SWT, secara pribadi tanpa perantara siapapun. Tidak seperti ibadah lain yang diwajibkan melalui perantara Malaikat Jibril.
Jika seorang pimpinan menyampaikan perintah yang secara langsung kepada bawahannya, maka kualitas perintah itu akan lebih tinggi dari pada sesuatu yang disampaikan melalui tangan kedua, oleh staf dan bawahannya. Perbuatan itu sangat penting, sehingga harus disampaikan sendiri.
Dari sisi ini, kita bisa melihat posisi shalat dalam agama Islam. Shalat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam agama Islam, sehingga menjadi ruh agama Islam. Karena itu sangat wajar, jika Rasulullah SAW mengatakan bahwa shalat adalah unsur terpenting dalam agama Islam dan amal pertama yang dihitung kelak di akhirat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
اَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلاَتُهُ فَاِنْ قُبِلَتْ تُقُبِّلَ عَنْهُ سَائِرُ عَمَلِهِ وَاِنْ رُدَّتْ رُدَّ عَنْهُ سَائِرُ عَمَلِهِ. (رواه الطبراني ).
“Amal pertama kali dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya diterima, maka diterimalah semua amalnya, namun bila shalatnya ditolak, maka ditolak pula seluruh amalnya.” (HR. Thabrani).
Berawal dari shalatlah semua perilaku yang baik dan terpuji akan bersemi. Shalat yang sempurna dan khusyu’ serta dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah SWT, akan menjadikan seseorang untuk selalu mengingat Allah SWT, karena itulah tujuan dari shalat tersebut. Firman Allah SWT:
إِنَّنِي أَنَا اللهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي. (طه، 14).
"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku." (QS. Thaha : 14).
Ketika Allah SWT telah hadir dalam setiap denyut nadi dan hembusan nafas, maka dari sanalah akan tersemai segala perbuatan baik dan terpuji. Dan dengan sendirinya semua prilaku buruk dan tercela akan menjauh. Inilah yang dimaksud oleh Firman Allah SWT:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ (العنكبوت : 45).
"Sesungguhnya shalat itu bisa mencegah dari perbuatan keji dan munkar." (QS. al-Ankabut : 45).

قَدْ فَازَ صِدِّيْقٌ بِتَصْدِيْقٍ لَهُ وَبِالْعُرْوِجِ الصِّدْقُ وَافَى أَهْلَهُ
Sahabat Abu Bakar al-Shiddiq telah beruntung dengan mempercayai isra' dan mi'raj, dan kebenaran tentang mi'raj datang kepada pengikutnya

Syarh:
Setelah melakukan isra’ mi’raj, Nabi Muhammad SAW kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kaum Quraisy Mekkah, namun tidak seorangpun yang mempercayainya dan menganggap Nabi mengada-ada dan membuat berita palsu. Kecuali satu orang sahabat yang langsung mempercayainya, yakni sahabat Abu Bakar RA. Bahkan beliau berkata, “Jangankan peristiwa itu, lebih aneh dari itupun aku percaya, kalau Nabi Muhammad SAW yang mengatakannya”. Itulah sebabnya beliau diberi gelar as-Shiddiq (seorang yang selalu membenarkan Nabi Muhammad SAW).
Sebelum peristiwa isra’ mi’raj tersebut, Nabi Muhammad SAW diberi gelar oleh penduduk Makkah dengan sebutan al-Amin. Yakni orang yang dapat dipercaya. Semua masyarakat Makkah percaya bahwa perkataan Nabi pasti benar, selalu jujur serta tidak pernah menipu. Namun ketika Nabi Muhammad SAW menyampaikan cerita isra’ mi’raj, kebanyakan masyarakat langsung tidak mempercayainya. Hal ini menunjukkan bahwa isra’ mi’raj adalah kejadian yang sangat luar biasa sehingga mampu menimbulkan keraguan mayoritas masyarakat Arab kepada Nabi Muhammad SAW.
Namun bagi orang beriman yang mempercayai bahwa Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Kuasa, kejadian tersebut bukan sesuatu yang mustahil. Sangat mungkin sekali, sebab beliau tidak berangkat dengan kemauan sendiri, tapi Allah SWT-lah yang berkehendak. Tak ada sesuatu yang mustahil bagi Allah SWT jika Dia menghendaki, walaupun itu di luar kemampuan manusia.
Ibarat seekor semut yang “menumpang” naik pesawat terbang dari Jakarta menuju Surabaya, kemudian kembali lagi ke Jakarta. Yang pasti, kaum semut tidak akan percaya akan cerita si semut yang telah melakukan perjalanan dalam waktu sesingkat itu. Tapi hal itu sangat mungkin terjadi, sebab dia memakai kendaraan yang kecepatannya tidak pernah terbayangkan oleh kaum semut. (Fiqh Tradisionalis, 250).
Begitu pula dengan isra’ mi’raj Nabi Muhammad SAW. Peristiwa itu tidak akan terbayangkan oleh akal manusia, sebab yang digunakan Nabi SAW adalah kendaraan yang kecepatannya di luar jangkauan serta tidak pernah terbayangkan oleh akal manusia, yakni Buraq.


وَهَـذِهِ عَقِيْدَةٌ مُخْتَصَرَةْ وَلِلْعَـوَامِ سَهْلَةٌ مُيَسَّرَةْ
Inilah Aqidatul yang ringkas, yang mudah untuk dipelajari dan dipermudah untuk orang awam
نَاظِمُ تِلْكَ أَحْمَدُ الْمَرْزُوْقِي مَنْ يَنْتَمِى بِالصَّادِقِ الْمَصْدُوْقِ
Sedangkan yang menazhamkan Aqidh tersebut adalah Ahmad al-Marzuqi, seorang yang nasabnya bersambung kepada Nabi SAW yang berkata benar dan dipercaya

Syarh:
Inilah akidah yang wajib diyakini oleh seluruh umat Islam. Akidah yang mudah untuk dipahami, diyakini kemudian diamalkan oleh seluruh umat Islam. Yakni akidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah yang merupakan tuntunan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya kemudian diteruskan oleh ulama salafus shalih dan akhirnya sampai kepada kita.


اَلْحَـمْدُ ِللهِ وَصَلَّى سَلَّمَا عَلَى النَّبِيِّ خَيْرِ مَنْ قَدْ عَلَّمَا
Segala puji bagi Allah, dan mudah-mudahan Allah memberi shalawat dan salam sejahtera kepada Nabi Muhammad, yaitu orang yang paling baik dalam mengajar manusia
وَاْلآلِ وَالصَّحْبِ وَكُلِّ مُرْشِدٍ وَكُلِّ مَنْ بِخَيْرِ هَدْيٍ يَقْتَدِي
Begitu juga kepada keluarga dan para sahabatnya serta setiap orang yang menunjukkan kebenaran dan orang yang mengikuti jalan yang benar

Syarh:
Setelah dibuka dengan hamdalah dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya, pada akhir bait dari pelajaran ini juga ditutup dengan hal yang sama. Selain dimaksudkan sebagai upaya mengharapkan pertolongan Allah SWT serta barokah dari Rasul, keluarga dan sahabatnya, hal ini sekaligus merupakan pengakuan akan kebesaran Allah SWT, serta puji syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepada penulis.
Pengakuan bahwa tanpa ada belas kasih dan pertolongan Allah SWT penulis tidak akan mampu untuk menyusun nadham yang ringkas dan dengan bahasa yang gampang untuk dipahami. Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan anugerah akal fikiran kepada manusia, sebagai salah satu nikmat yang sangat berharga yang dimiliki manusia. karena dengan akallah manusia dapat dibedakan dari makhluk Allah SWT yang lain.


وَأَسْأَلُ الْكَرِيْمَ إِخْلاَصَ الْعَمَلْ وَنَفْعَ كُلِّ مَنْ بِهَا قَدِ اشْتَغَلْ
Dan saya (Sayyid Ahmad al-Marzuqi) memohon kepada Dzat Yang Maha pemurah, agar dikarunia ketulusan dalam beramal, dan kemanfaatan bagi semua orang yang mempelajari akidah ini

Syarh:
Ikhlas merupakan kunci dari semua amal agar diterima oleh Allah SWT. Merupakan perintah Allah SWT kepada semua kaum muslim yang beribadah dan beramal shalih agar selalu ikhlas dalam perbuatannya agar amalannya dapat dicatat oleh Allah SWT sebagai amal baik yang mendapat ganjaran pahala. Firman Allah SWT:
هُوَ الْحَيُّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ الْحَمْد للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. (المؤمن، 65).
"Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; maka sembahlah Dia dengan memurnikan ibadat kepada-Nya. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam." (QS. al-Mukmin : 65).

أَبْياَتُهَا مَيْزٌ بِعَـدِّ الْجُمَلْ تَارِيْخُهَا لِي حَيُّ غُرٍّ جُمَلِ
Adapun bait-bait akidah ini adalah berjumlah 57 dengan hitungan Abajadun, sedangkan waktu selesainya adalah tahun 1258
سَمَّـيْتُهَا عَقِـيْدَةَ الْعَوَامِ مِنْ وَاجِبٍ فِي الدِّيْنِ بِالتَّمَامِ
Kami menamakan akidah ini dengan judul Aqidatul Awam yang menerangkan masalah wajib di dalam agama secara sempurna


Selanjutnya...

Pentingnya Belajar Ilmu Tauhid ( Pengajian ke: 06 )

D. Surga dan Neraka
Setelah berada di padang mahsyar dan berjalan di atas siroth, tahap terakhir adalah pilihan antara surga dan neraka. Di akhirat Allah SWT hanya menyediakan dua tempat sebagai akhir dari perjalanan manusia. Tidak ada pilihan ketiga, juga tidak ada ada suatu tempat di antara surga dan neraka (al-Manzilah bainal manzilataini).
Surga adalah rumah kebahagiaan yang dijanjikan oleh Allah SWT kepada orang-orang yang beriman. Diperuntukkan bagi orang-orang yang melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya. Firman Allah SWT:
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ (7) جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ. (البينة، 7-8).
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga `Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya. (QS. Al-Bayyinah: 7-8).
Di dalamnya terdapat segala kenikmatan dan keindahan, yang tidak pernah terbayangkan di dalam angan dan perasaan manusia di dunia. Tentang nikmat surga ini, al-Qur’an menggambarkannya:
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ ءَاسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ. (محمد، 15).
(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Tuhan mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya? (QS. Muhammad : 15).
Sedangkan nikmat teragung bagi penduduk surga adalah tatkala mereka melihat Allah SWT secara langsung. Dzat yang Maha Rahasia, yang tidak dapat dibayangkan dan dilihat selama hidup di dunia, akan dapat dilihat secara jelas. Lama atau sebentarnya seseorang melihat Allah SWT tergantung seberapa banyak amal kebajikan yang dilakukan di dunia. Dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman:
وُجُوْهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ. (القيامة 22-23 ).
“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari (akhirat) itu berseri-seri. Kepada Tuhan-Nyalah mereka melihat”. (QS. al-Qiyamah : 22-23).
Hadits Nabi Muhammad SAW. :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّاسَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ هَلْ نَرَى رَبَّنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ J هَلْ تُضَارُّوْنَ فِيْ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ؟ قَالُوْا لاَ ياَ رَسُوْلَ اللهِ قاَلَ فَهَلْ تُضَارُّوْنَ فِيْ الشَّمْسِ لَيْسَ دُوْنَهَا سَحَابٌ؟ قَالُوْا لاَ يَا رَسُوْلَ اللهِ, قَالَ فَإِنَّكُمْ تَرَوْنَهُ كَذَلِكَ . (صحيح البخاري ، رقم 6885 ).
“Dari Abû Hurairah RA bahwa orang-orang bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami bisa melihat Tuhan kami pada hari kiamat? Rasulullah SAW bertanya, ‘apakah mata kalian rusak ketika melihat bulan purnama? Mereka menjawab, ‘Tidak, Rasul’. Rasul bertanya, ‘”Apakah berbahaya pada mata kalian ketika melihat mentari yang tak terhalang awan? Mereka menjawab, ‘Tidak Rasul’. Rasul bersabda, ‘Ya begitulah, kalian akan melihat Tuhan kalian.” (Shahih al-Bukhari [2885]).

Dengan redaksi yang lebih jelas Nabi SAW bersabda :
عَنْ جَرِيْرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ J إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا. (صحيح البخاري ، رقم 6883).
“Dari Jarir bin Abdullah RA, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, ‘sesungguhnya kalian akan melihat Tuhan kalian secara nyata.” (Shahih al-Bukhari [2883]).
Selain menyediakan surga bagi hamba yang taat dan patuh, Allah SWT juga menciptakan neraka sebagai balasan bagi orang-orang yang senantiasa menghiasi kehidupan dunianya dengan perbuatan durhaka kepada Allah SWT. Mereka menjadi bahan bakar api neraka yang menyala-nyala. Firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلاَئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ. (التحربم، 6).
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. at-Tahrim: 6).
Setiap orang yang masuk neraka, akan mendapatkan siksa yang sangat pedih akibat dari perbuatannya di dunia. Mengenai pedihnya siksa neraka al-Qur’an menceritakan:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُوا الْعَذَابَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَزِيزًا حَكِيمًا. (النساء، 56).
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’ : 56).

خَاتِمَةٌ فِي ذِكْرِ بَاقِي الْوَاجِبِ مِمَّا عَلَى مُكَلَّفٍ مِنْ وَاجِبٍ
Bagian berikut ini adalah penutup, dalam menerangkan kewajiban yang tersisa yang wajib diyakini oleh setiap mukallaf

نَبِـيُّنَا مُـحَمَّدٌ قَدْ أُرْسِلاَ لِلْـعَالَمِيْنَ رَحْمَةً وَفُضِّلاَ
Nabi kita, Nabi Muhammad, sungguh telah diutus oleh Allah SWT atas seluruh alam, sebagai rahmat dan diutamakan (atas semua rasul)

Syarh:
Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah SWT sebagai nabi terakhir yang membawa rahmat untuk seluruh alam. Tidak hanya untuk manusia tetapi untuk seluruh makhluk Allah SWT yang ada di jagat raya ini. Dalam al-Qur’an ditegaskan:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ. (الأنبياء، 107).
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107).
Syariat Nabi Muhammad SAW tidak hanya berlaku bagi orang Arab saja, tetapi untuk seluruh umat manusia. Beda halnya dengan syariat nabi sebelumnya yang hanya berlaku pada waktu dan untuk umat tertentu. Ajaran Islam juga rahmat bagi seluruh alam, dengan adanya kepedulian dari agama untuk menjaga lingkungan hidup, tidak boleh merusak dan mengganggu semua makhluk Allah yang ada di muka bumi.
Salah satu bentuk rahmat Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW adalah ditangguhkannya siksa bagi orang-orang yang melanggar aturan Allah SWT, hingga nanti di akhirat. Tidak seperti yang dialami umat nabi sebelumnya, yang langsung menerima adzab di dunia atas pelanggaran yang mereka lakukan. Seperti yang menimpa kaum nabi Luth AS, nabi Musa AS, Nuh AS dan lainnya.
Selain itu, umat Islam wajib meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah makhluk Allah SWT yang paling mulia. Para ulama menegaskan bahwa di antara dua puluh lima rasul Allah SWT yang wajib diketahui, ada lima yang paling utama, yang mendapat gelar ulul azmi. Dan Nabi Muhammad SAW ada di urutan pertama dari kelima nama tersebut.
Kemuliaan Nabi Muhammad SAW dikarenakan keistimewaan syariat yang beliau bawa. Agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW adalah menyempurnakan ajaran nabi-nabi sebelumnya. Sesuai dengan fitrah manusia, dan tidak membebani manusia dengan sesuatu di luar kemampuan manusia untuk melaksanakannya. Atas dasar inilah, tidak ada ajaran lain yang melebihi keutamaan ajaran Islam.
اَلإِسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَيُعْلَى عَلَيْهِ
"Islam adalah agama yang luhur dan tidak ada yang dapat menandingi keluhurannya."
Akhlak dan kepribadian yang beliau miliki juga menjadi salah satu penyebab keutamaan nabi Muhammad SAW. Keluhuran akhlak nabi Muhammad SAW ditegaskan langsung dalam al-Qur’an pada surat al-Qalam ayat 4.
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ (القلم، 4).
“Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung." (QS. al-Qalam: 4).
Dalam sebuah hadits:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ J خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي. (سنن الترمذي، 3830).
“Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kamu adalah yang paling baik kepada keluarga (istrinya). Dan saya adalah orang yang paling baik di antara kamu dalam memperlakukan istriku.” (Sunan al-Tirmidzi, 3830).

أَبُوْهُ عَبْدُ اللهِ عَبْدُ الْمُطَّلِبْ وَهَاشِمٌ عَبْدُ مَنَافٍ يَنْتَسِبْ
وَأُمُّــهُ آمِـنَةُ الزُّهْرِيَّةْ أَرْضَـعَتْهُ حَلِـيْمَةُ السَّعْدِيَّةُ
Ayahnya Nabi SAW ialah Abdullah bin Abdul Muththolib bin Hasyim bin Abdi Manaf yang nasabnya bersambung
Ibunya ialah Siti Aminah az-Zuhriyyah dan yang menyusuinya adalah Halimatus Sa’diyah

Syarh:
Garis keturunan Nabi Muhammad SAW adalah dari golongan suku Quraisy. Yakni suatu kelompok yang sangat disegani di tanah Makkah. Ayah beliau adalah Abdullah bin Abdulmuththalib bin Hasyim bin Abdimanaf.
Dalam hal ini, terdapat pertalian darah antara Nabi Muhammad SAW dan Khulafur Râsyidin, terlebih Sayyidina ‘Utsmân RA yang merupakan putra dari sepupu Nabi SAW yakni Arwa, sebagai putri dari bibi Nabi Muhammad SAW yang bernama al-Baidha’ binti Abdul Muththalib. Sedangkan Sayyidina ‘Alî RA adalah sepupu Nabi Muhammad SAW.
Di samping itu, keduanya merupakan menantu Nabi Muhammad SAW. Sayyidina ‘Utsmân menikah dengan dua putri Rasul SAW secara bergantian, yakni Sayyidatuna Ruqayyah RA dan Sayyidatuna Ummu Kultsûm RA. Sedangkan sayyidina ‘Alî RA menikah dengan Sayyidatuna Fâthimah RA. Begitu pula dengan Sayyidina Abû Bakr RA dan Sayyidina ‘Umar RA yang merupakan mertua Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW menikah dengan Aisyah binta Abû Bakr RA dan Hafshah binta ‘Umar RA.
Inilah salah satu alasan mengapa Nabi Muhammad sangat mencintai para sahabatnya. Nabi Muhammad SAW tidak segan-segan memuji para sahabatnya dan menyebutnya sebagai generasi terbaik Islam.

عَنْ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ J خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ. (صحيح البخاري رقم 2457).
“Dari sahabat 'Imron bin Hushain ra ia berkata. Nabi SAW bersabda, ”Sebaik-sebaik generasi adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya lalu generasi sesudahnya”. (Shahih al-Bukhari, [2457]).

Kecintaan itu juga ditunjukkan oleh ahlul bait atau keluarga Nabi SAW kepada para sahabat, begitu pula para sahabat yang sangat mencintai dan menghormati keluarga nabi. Bahkan musibah perselisihan yang terjadi pada sebagian sahabat tidak dapat dijadikan tanda kalau di antara para sahabat tidak terjalin persaudaraan yang sangat erat. Justru sebaliknya, jalinan kemesraan yang bertaut di hati mereka ibarat cinta bersambut, kasih berjawab. Indahnya pergaulan antara keluarga dan sahabat Nabi SAW harus diteladani oleh umat Islam. Hal ini terungkap dari tutur kata dan perbuatan mereka mereka yang menunjukkan hal tersebut.

1. Sayyidina Alî AS berkata tentang sahabat Abû Bakr RA dan Umar RA:
إِنَّ خَيْرَ هَذِهِ اْلأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا اَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا. (الشيعة منهم عليهم ص/60).
“Sesungguhnya umat yang paling baik setelah Nabinya adalah Abû Bakar RA dan Umar RA.” (Al-Syî`ah Minhum `Alaihim, 60).
2. Sayidina RA juga berkata tentang Sayidina Umar RA sebagai berikut:
لَمَّا غُسِلَ عُمَرُ وَكُفِنَ دَخَلَ عَلِيٌّ وَقَالَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ: مَا عَلَى اْلأَرْضِ أَحَدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ اَنْ أَلْقَى اللهَ بِصَحِيْفَتِهِ مِنْ هَذِ الْمُسَجَّى بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ. (الشيعة منهم عليهم ص/53).
"Ketika sahabat ‘Umar dimandikan dan dikafani, Sayyidina Alî RA masuk, lalu berkata, “Tidak ada di atas bumi ini seorangpun yang lebih aku sukai untuk bertemu Allah SWT dengan membawa buku catatan selain dari yang terbentang di tengah-tengah kalian ini (yakni jenazah Sayyidina Umar).” (Al-Syî`ah Minhum `Alaihim, 53).
Sikap Sayyidina Alî RA ini merupakan ekspresi spontan dari lubuk hati terdalam bahwa di dalam hati beliau benar-benar tertanam jalinan kasih dan tambatan sayang kepada Sayyidina Umar RA. Sebab mustahil beliau melakukannya sekedar taqiyah (pura-pura) karena takut pada Sayyidina Umar RA, sebab pada waktu itu Sayyidina Umar RA telah meninggal dunia.
3. Ucapan Sayyidina Abû Bakar RA, tentang keluarga Rasulullah SAW:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، لَقَرَابَةُ رَسُوْلِ اللهِ J أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ أَصِلَ مِنْ قَرَابَتِيْ. (صحيح البخاري رقم: 3730).
“Dari Aisyah RA, sesungguhnya Abû Bakar RA berkata, “Sungguh kerabat Rasûlullâh SAW lebih aku cintai daripada keluargaku sendiri.” (Shahîh Bukhârî, [3730]).
4. Pada kesempatan yang lain, Abû Bakar RA juga berkata,
اُرْقُبُوْا مُحَمَّدًا J فِيْ أَهْلِ بَيْتِهِ. (صحيح البخاري 3436).
“Perhatikan Nabi Muhammad SAW terhadap ahli baitnya.” (Shahîh al-Bukhârî [3436]).
5. Dari 33 putra Sayyidina Ali RA tiga di antaranya diberi nama Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Dari 14 putra Sayyidina Hasan RA dua di antaranya diberi nama Abu Bakar dan Umar, dan di antara 9 putra Sayyidina Husain RA dua di antaranya diberi nama Abu Bakar dan Umar. Pemberian nama ini tentu saja dipilih dari nama orang-orang yang menjadi idolanya, dan tidak mungkin diambil dari nama musuhnya. (Lihat, Al-Hujaj al-Qath’iyyah, hal. 195). Bagi Ahlussunnah Sayyidina Ali RA adalah hamba Allah yang mulia dan harus dijadikan panutan. Sayyidina Ali RA adalah seorang pemberani dan sekali-kali bukanlah seorang pengecut. Sebagai pemimpin pasukan, di antara sekian banyak peperangan yang dilakukan pada zaman Rasul, beliau selalu menjadi pahlawan yang tak terkalahkan. Karena itu tidak mungkin beliau melakukan sikap pura-pura atau taqiyah apalagi mengajarkannya. Di samping itu, Sayyidina Ali adalah sosok yang bersih hatinya dan jauh dari sifat balas dendam. Sikap dan prilaku beliau telah membuktikan bahwa beliau bukan jenis manusia yang di dalam hatinya penuh dengan dendam kesumat, karena itu tidak mungkin beliau mengajarkan raj’ah yang identik dengan balas dendam.
Bahkan lebih jauh, kecintaan antara para sahabat dan keluarga Nabi Muhammad SAW berlangsung hingga keturunan mereka bahkan, berlanjut sampai tingkatan perbesanan. Misalnya Sayyidina Umar RA menikah dengan Ummi Kultsûm RA putri Sayyidina Ali RA, Zaid bin Amr bin Utsmân bin Affân RA menikah dengan Sukainah binti al-Husain bin Ali bin Abî Thâlib. Fathimah binti al-Husain bin Ali bin Abi Thalib menikah dengan Abdullah bin Amr bin Utsman bin Affan lalu mempunyai anak Muhammad. (Nasabu Quraisy li al-Zubairi, juz 4, hal 120 dan 114)
Begitu pula sikap yang dicontohkan oleh Imam Ja'far al-Shâdiq ketika beliau ditanya tentang sikapnya kepada sahabat Abu Bakar dan Umar. Beliau menjawab, “Keduanya adalah pemimpin yang adil dan bijaksana. Keduanya berada di jalan yang benar dan mati dengan membawa kebenaran. Mudah-mudahan rahmat Allah SWT selalu dilimpahkan kepada keduanya hingga hari kiamat.” (Ihqâq al-Haq li al-Syusyturî, juz 1, hal 16).
Dalam konteks ini pula Imam Ja‘far al-Shâdiq RA berkata:
وَلَدَنِيْ أَبُوْ بَكْرٍ مَرَّتَيْنِ. (رواه الدارقطني).
“Aku telah dilahirkan oleh Abû Bakr dua kali." (Riwayat al-Dâraquthni).
Silsilah yang pertama dari ibunya, yang bernama Ummu Farwah binti al-Qâsim bin Muhammad bin Abû Bakar al-Shiddîq. Dan kedua dari neneknya yakni istri al-Qâsim yang bernama Asmâ’ binti Abdurrahmân bin Abû Bakar al-Shiddîq. (Fâthimah al-Thâhirah, RA, 113).
Dengan demikian, kita harus memberikan penghormatan yang proporsional terhadap keluarga Nabi saw dan semua sahabatnya. Kita tidak boleh mencela seorang di antara mereka. Dalam konteks ini, Imam Abdul Ghani al-Nabulusi berkata:
وَصَحْبُهُ جَمِيْعُهُمْ عَلَى هُدَى تَفْـضِيْلُهُمْ مُرَتَّـبٌ بِلاَ اعْتِدَا
فَـهُمْ أَبُوبَكْرٍ وَبَعْـدَهُ عُمَرْ وَبَعْدَهُ عُثْمَانُ ذُو الْوَجْهِ الأَ غَرْ
ثُمَّ عَلِيٌّ ثُمَّ بَـاقِي الْعَشَرَةْ وَهِـيَ الَّتِيْ فِىْ جَـنَّةٍ مُبَشَّرَةْ
Semua sahabat Nabi SAW selalu mengikuti jalan petunjuk
Keutaman mereka dijelaskan dalam urutan berikut tanpa melampauinya
Mereka adalah Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman yang memiliki wajah yang cerah
Kemudian Ali, kemudian sisa sepuluh orang sahabat yang dikabarkan oleh Nabi SAW akan masuk surga

Syarh:
Semua shabat Nabi SAW, secara umum selalu mengikuti jalan kebenaran yakni petunjuk Nabi SAW, sehingga kita tidak boleh membicarakan mereka kecuali dengan baik. Sedangkan sahabat yang paling utama menurut Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah sesuai urutan berikut ini, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, kemudian sisa sepuluh orang sahabat yang dikabarkan akan masuk surga oleh Nabi SAW, yaitu Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, Sa'id bin Zaid, Abdurrahman bin Auf dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah.
Di sini mungkin ada yang bertanya, mengapa kita harus menghormati dan mencintai keluarga dan sahabat Nabi SAW tercinta? Untuk menjawab pertanyaan ini, Almarhum Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf –mantan mufti Mesir-, berkata:
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya iman itu tidak akan menjadi kenyataan tanpa dibarengi dengan kecintaan kepada Rasulullah SAW. Dalam hadits dijelaskan:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ.
"Tidak akan menjadi kenyataan iman salah seorang di antara kamu, sehingga aku lebih dicintai oleh kamu melebihi anak, orang tua dan seluruh manusia."
Sedangkan kecintaan kepada Nabi SAW tidak akan sempurna kecuali disertai dengan mencintai orang-orang yang dicintai Nabi SAW. Demikian itu menuntut kita untuk mencintai keluarga Nabi SAW, mencintai kerabat-kerabat Nabi SAW yang dicintainya dan mencintai para sahabatnya." (Al-Durar al-Naqiyyah hal. 35).


مَـوْلِدُهُ بِمَكَّةَ اْلأَمِيْنَةْ وَفَـاتُهُ بِطَيْبَةَ الْمَـدِيْنَةَ
أَتَمَّ قَبْلَ الْوَحْيِ أَرْبَعِيْنَا وَعُمْرُهُ قَدْ جَاوَزَ السِّتِّيْنَا
Nabi Muhammad SAW lahir di Makkah yang aman dan meninggal dunia di Thaibah yaitu Madinah
Umur Nabi SAW genap 40 tahun sebelum menerima wahyu, sedangkan usia Nabi SAW (pada saat wafatnya) melebihi 60 tahun (yakni 63 tahun)


وَسَبْـعَةُ أَوْلاَدُهُ فَمِـنْهُمْ ثَلاَثَةٌ مِـنَ الذُّكُوْرِ تُفْهَمُ
قَاسِمْ وَعَبْدُ اللهِ وَهَوُ الطَّيِّبُ وَطَـاهِرٌ بِذَيْنٍ ذَا يُلَقَّبُ
أَتَـاهُ إِبْرَاهِيْمُ مِنْ سَـرِيَّةْ فَـأُمُّهُ مَـارِيَةُ الْقِـبْطِيَّةْ
Nabi Muhammad mempunyai 7 anak, di antara mereka adalah tiga anak laki-laki yang harus dimengerti
Yaitu Qasim dan Abdullah yang menyandang gelar al-Thayyib dan al-Thahir
Lalu Ibrahim yang lahir dari budak perempuan (Nabi SAW), yaitu ibunya yang bernama Mariyah al-Qibthiyyah

وَغَيْرُ إِبْرَاهِيْمَ مِنْ خَدِيْجَةْ هُمْ سِتَّةٌ فَخُذْ بِهِمْ وَلِيْجَةْ
Selain Sayyid Ibrahim, putra-putri Nabi SAW lahir dari Sayyidah Khadijah, mereka semuanya ada enam Khadijah adalah 6 dan kenalilah mereka dengan penuh kecintaan
وَأَرْبَـعٌ مِنَ اْلإِنَاثِ تُذْكَرُ رِضْوَانُ رَبِّي لِلْجَمِيْعِ يُذْكَرُ
4 putri Nabi SAW akan disebutkan berikut ini, semoga ridha Tuhanku kepada semuanya selalu disebut
فَاطِمَةُ الزَّهْرَاءُ بَعْلُهَا عَلِي وَابْنَاهُمَا سِبْطَانِ فَضْلُهُمْ جَلِي
فَزَيْـنَبٌ وَبَعْـدَهَا رُقَيَّةْ وَأُمُّ كُلْثُـوْمٍ زَكَتْ رَضِـيَّةْ
Keempat putri Nabi SAW tersebut adalah 1) Sayidah Fatimah az-Zahra' yang bersuami Sayidina Ali dan memiliki dua putra (yaitu Hasan dan Husain), yaitu dua cucu Nabi yang tampak keutamaannya; 2) Sayidah Zainab; 3) Sayidah Ruqayyah dan 4) Sayidah Ummi Kulsum yang suci dan diridhoi

عَنْ تِسْعِ نِسْوَةٍ وَفَاةُ الْمُصْطَفَى خُيِّرْنَ فَاخْتَرْنَ النَّبِيَّ الْمُقْتَفَى
عَـائِشَةٌ وَحَفْـصَةٌ وَسَـوْدَةْ صَـفِيَّةٌ مَيْـمُوْنَةٌ وَرَمْـلَةْ
هِنْـدٌ وَزَيْنَـبٌ كَذَا جُوَيْرِيَّةْ لِلْـمُؤْمِنِيْنَ أُمَّهَاتٌ مَرْضِيَّةْ
Al-Mushthafa (Nabi Muhammad SAW) wafat dengan meninggalkan 9 istri, mereka disuruh memilih, lalu mereka memilih Nabi SAW yang dapat diikuti
(Mereka adalah) Aisyah, Hafshoh, Saudah, Shofiyah, Maimunah, Romlah, Hindun, Zainab dan Juwairiyah
Bagi orang-orang mukmin mereka adalah ibu-ibu yang diridhoi

Syarh:
Nabi Muhammad SAW meninggal dunia meninggalkan sembilan istri. Mereka adalah perempuan-perempuan yang mulia. Kesetiaan mereka telah terbukti dengan menjadi pendamping Nabi Muhammad SAW dalam suka dan duka. Mereka lebih memilih menjadi istri Nabi Muhammad SAW dari pada gelimang harta dan kemewahan dunia. Di dalam al-Qur’an kisah mereka diabadikan:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلاً (28) وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ اْلآخِرَةَ فَإِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا. (29).
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar." (QS. al-Ahzab : 28-29).
Mereka adalah adalah keluarga Nabi. Perempuan-perempuan terbaik yang menjadi ibu dari seluruh umat Islam (ummahatul mukminin). Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ. (الأحزاب، 6).
“Nabi itu lebih utama dari orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Dan Istri-istri Nabi adalah ibu mereka.” (QS. al-Ahzab : 6).
Oleh karena itulah, umat Islam wajib menghormati mereka, mendo’akan dan membacakan shalawat kepada mereka.
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ J قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ. (صحيح البخاري، 2118).
“Dari Abu Humaid al-Sa’idi, para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, "Bagaimana cara kami membaca shalawat kepadamu?" Rasulullah SAW menjawab, "Bacalah, “Ya Allah mudah-mudahan engkau selalu mencurahkan shalawat kepada Muhammad, istri dan anak cucunya.” (HR. al-Bukhari [2118]).


Selanjutnya...

Links Referensi Indonesia

Links Referensi Timur Tengah

Pengikut

http://mp3upload.ca/

  © Blogger template 'External' by Ourblogtemplates.com 2009 | Redesign by Jasa Pembuatan Blog Mung Bisnis

Back to TOP