Tuesday, January 26, 2010

Hukum Operasi Selaput Dara Dan Operasi Wajah Total/Face Off


Deskripsi Masalah :
Menurut seorang dokter bedah bertahun-tahun, di antara praktik yang paling banyak menghasilkan materi adalah bedah kecantikan. Salah satunya adalah operasi selaput dara. Tidak sedikit wanita muda yang minta agar selaput daranya dipulihkan kembali seperti halnya para gadis. Ada yang mengaku habis diperkosa, terbujuk rayuan pacar, dan ada pula yang mengaku telah bertobat setelah menjalani seks bebas.
Pertanyaan :
Bagaimana fiqih Islam menanggapi praktik pemulihan selaput dara di atas ?

Jawaban :
Praktek pemulihan selaput dara hukumnya haram karena mengandung unsur-unsur; terbukanya aurat kepada orang lain, terlihatnya aurat oleh orang lain, penipuan terhadap orang lain, menimbulkan rasa sakit dan lain-lain.
Dasar pengambilan :
Al-Asybâh wa al-Nazhâir, juz I, hal. 165, hal. 316; dan Faidh al-Qadîr Syarh al-Jâmi’ al-Shaghîr, juz VI, hal. 240.

قَالَ اْلإِمَامُ جَلاَلُ الدِّيْنِ السُّيُوْطِيُّ : الْقَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ الضَّرَرَ يُزَالُ، أَصْلُهَا قَوْلُهُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ اهـ . وَقَالَ : الْقَاعِدَةُ الثَّالِثَةُ وَالْعِشْرُوْنَ الْوَاجِبُ لاَ يُتْرَكُ إِلاَّ لِوَاجِبٍ، وَعَبَّرَ عَنْهَا قَوْمٌ بِقَوْلِهِمْ الوَاجِبُ لاَ يُتْرَكُ لِسُنَّةٍ، - إلى أن قال – وَفِيْهَا فُرُوْعٌ مِنْهَا : الْخِتَانُ لَوْ لَمْ يَجِبْ لَكَانَ حَرَامًا لِمَا فِيْهِ مِنْ قَطْعِ عُضْوٍ وَكَشْفِ الْعَوْرَةِ وَالنَّظَرِ إِلَيْهَا.
وَفِي الْجَامِعِ الصَّغِيْرِ : مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ ، حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ. اهـ قَالَ اْلإِمَامُ الْمُنَاوِيُّ : (مَنْ غَشَّ) أي خَانَ وَالْغَشُّ سَتْرُ الشَّيْءِ (فَلَيْسَ مِنَّا) أي مِنْ مُتَابِعِيْنَا.


23. Operasi Wajah Total/Face Off

Deskripsi Masalah :
Beberapa waktu yang lalu sebuah rumah sakit di Surabaya berhasil melakukan operasi wajah total (Face Off) terhadap seorang pasien wanita yang wajahnya rusak berat akibat disiram air keras. Sehingga untuk mengembalikan bentuk wajahnya maka dilakukanlah operasi tersebut.

Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum operasi wajah tersebut?
Jika kulit yang dibuat untuk “menutupi” wajahnya tersebut diambil dari kulit laki-laki lain (donor) yang bukan mahramnya, apakah wudlu’ sang donor menjadi batal dengan meyentuh kulitnya sendiri yang telah ditempelkan ke wajah wanita itu?


Jawaban
a. Operasi wajah seperti yang dilakukan di Surabaya tersebut hukumnya boleh, karena tujuannya untuk memperbaiki ciptaan Allah SWT yang rusak. Sebab yang dilarang adalah merubah ciptaan Allah SWT.
Dasar pengambilan:
هَذَا الْفِعْلُ حَرَامٌ عَلَى الْفَاعِلِ وَعَلَى الْمَفْعُوْلِ بِهَا لِهَذِهِ اْلاَحَادِيْثِ وَلأَنَّهُ تَغْيِيْرٌ لِخَلْقِ اللهِ وَمَحُّلُهُ اِنْ فَعَلَتْهُ لِلْحُسْنِ اَمَّا لَوِاحْتَاجَتْ اِلَيْهِ لِعِلاَجٍ اَوْ عَيْبٍ فَلاَ بَأْسَ (دليل الفالحين ، ج 4 ص 493)
"Berdasarkan hadits tersebut keharaman ini berlaku bagi pelaku atau obyeknya. Karena hal tersebut termasuk merubah ciptaan Allah SWT. Keharaman itu berlaku bila dilakukan untuk sekedar memperindah, tetapi jika memang dibutuhkan misalnya untuk pengobatan, atau untuk menghilangkan cacat, maka tidak ada larangan" (Dalilul Falihin, IV, 493)
Wudhu'nya menjadi batal, karena kulit yang menempel itu dihukumi seperti kulitnya orang yang ditempel.
Dasar pengambilan:
وَلَوْ قُطِعَ عَضْوٌ مِنْ شَخْصٍ وَالْتَصَقَ بِآخَرَ وَحَلَّتْهُ الْحَيَاةُ فَلَهُ حُكْمُ مَنِ اتَّصَلَ بِهِ لاَ اِنِ انْفَصَلَ عَنْهُ. فَلَوْ قُطِعَتْ يَدُ رَجُلٍ وَالْتَصَقَتْ بِامْرَأَةٍ وَحَلَّتْهَا الْحَيَاةُ اِنْتَقَضَ وُضُوْءُ الرَّجُلِ بِلَمْسِهَا اَوْ عَكْسِهِ (نهاية الزين ، 27)
"Andaikata anggota tubuh seseorang dipotong dan ditempelkan, kemudian menyatu kepada orang lain, maka anggota tersebut telah menjadi anggota tubuh orang yang ditempeli itu. Karena itu jika tangan seorang laki-laki dipotong kemudian berhasil disambungkan kepada tangan perempuan maka wudhu'nya laki-laki tersebut bisa batal bila menyentuh tangan yang telah disambungkan itu, atau sebaliknya." (Nihayatuzzain,27)



Jangan lupa baca yang ini juga



0 comments:

Post a Comment

Links Referensi Indonesia

Links Referensi Timur Tengah

Pengikut

http://mp3upload.ca/

  © Blogger template 'External' by Ourblogtemplates.com 2009 | Redesign by Jasa Pembuatan Blog Mung Bisnis

Back to TOP